Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Usai Mengundurkan Diri, Mantan Sekda Pemalang Akhirnya Ditetapkan Menjadi Tersangka, Ternyata Karena Kasus Ini

Tim Suara Pantura 01•
Jateng Pantura

SuaraPantura.com - Usai mengundurkan diri, Mantan Sekda Kabupaten Pemalang, M. Arifin dikabarkan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Ghozinun Najib yang merupakan pelapor dari kasus dugaaan korupsi mantan Sekda Tersebut.

Najib ketika dihubungi awak media mengatakan bahwa laporannya sudah ditindak lanjuti oleh Polda Jateng, dimana polda Jateng telah memanggil beberapa orang terkait untuk di dimintai keterangan tambahan serta Polda Jateng telah menetapkan seorang tersangka.

Solo Amankan Runner-Up Porprov Jateng 2026
Baca Juga · Jateng Pantura
Solo Amankan Runner-Up Porprov Jateng 2026

"Saya sudah berkomunikasi dengan Kanit 3 Subdit III/Tipidkor Kompol Slamet Riyadi,S.S.,M.H. via telepon yang menginformasikan saudara Mohammad Arifin (MA) telah ditetapkan sebagai tersangka" Kata Najib, pada Kamis 14 Juli 2022.

Hal itu terkait atas kasus dugaan korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Jalan Paket I dan Paket Il yang bersumber dari dana DPIPD pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang T.A 2010 dengan pelaksana pekerjaan PT. RISKA JAYA BAKTI dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.055.455.249.

115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang
Baca Juga · Jateng Pantura
115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang

Lanjut Najib menceritakan komunikasinya dengan Kanit 3 Subdit III/Tipidkor, ketika ditanya kapan (tanggal) MA ditetapkan sebagai tersangka memang tidak jawab tetapi prinsipnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kanit 3 Subdit III/Tipidkor hal itu merupakan salah satu metode penyidikan yang digunakan serta Polda akan melakukan press rilis terkait dengan kasus tersebut.

Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027
Baca Juga · Jateng Pantura
Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027

Sebagai informasi, Mohammad Arifin diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ir. H. Sulatif Yulianto, Ghozinun Najib, ST.MT., Firnawan Hendrayanto, ST, Saryanto, SIP, dan Ir. Sopar Sihite yang sudah menjalani kurungan badan atas perbuatannya.

Kasus yang menjerat Mohammad Arifin adalah kasus lama dalam perkara dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Paket I (Belik-Watukumpul dan Comal Bodeh) dan Paket II (Widodaren-karangasem, lingkar kota Comal, Bojongbata – Sumberharjo, Sumberharjo – Banjarmulya, KH. Ahmad Dahlan dan Hos Cokroaminoto) yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.055.455.249,00 (satu milyar lima puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh Sembilan rupiah).

Selaku pelapor, Najib berkeyakinan dengan fakta dan bukti di lapangan bahwa Mohammad Arifin terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek pembangunan jalan.
***

Tags:
#korupsi#tersangka#sekda#pemalang#mantan#mengundurkan diri
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…