SuaraPantura.com - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dikabarkan terkena OTT KPK di Jakarta. Kabar ini sudah menyebar luas melalui berbagai saluran media.
Dikabarkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring OTT KPK saat berada di Jakarta pada Kamis 11 Agustus 2022.
Lokasi OTT KPK pada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dikabarkan di belakang Gedung DPR RI dekat Lapangan Tembak Senayan sekitar pukul 16:00 WIB.
Sebelumnya pada 14 Maret 2022 yang lalu, Kyai dan generasi muda NU yang tergabung dalam Halaqoh Ulama NU pernah membuat pernyataan sikap saat 1 tahun pemerintahan Agung-Mansur (AMAN).
Diketahui Halaqoh Ulama NU Kabupaten Pemalang ini pernah mendeklarasikan dukungan pada Mukti Agung Wibowo saat maju menjadi calon Bupati Pemalang berpasangan dengan Mansur Hidayat.
Surat yang ditandatangani oleh Kyai Nasukha Soleh tersebut memuat 6 poin yang salah satunya menyinggung soal jual beli jabatan.
Berikut 6 poin Halaqah Ulama NU Kabupaten Pemalang beberapa waktu lalu:
- Mencabut dukungankepada Bupati Pemalang Mas Agung Mukti Wibowo, ST.
- Kami menyesalkan disinyalir adanya jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang yang dilakukan secara terbuka dan bukan lagi menjadi rahasia umum.
- Kami para Kyai NU Kabupaten Pemalang sangat kecewa atas keterlibatan langsung Bupati Pemalang pada bisnis Viral Blast yang menggunakan cara multilevel marketing, padahal bisnis ini menurut Fatwa Ulama NU hukumnya haram.
- Kami para Kyai NU Kabupaten Pemalang juga sangat kecewa karena Bupati Pemalang sudah tidak lagi menjunjung tinggi nilai moral Islam sebagaimana visi misi AMAN yaitu AGAMIS dan NGANGENIN.
- Banyak kontrak politik dengan organisasi kemasyarakatan yang tidak tepat.
- Mengabaikan kerusakanajalan yang hampir menyeluruh di semua wilayah Kabupaten Pemalang.
Surat pernyataan Halaqoh Ulama NU Kabupaten Pemalang ini disampaikan secara terbuka pada bulan Maret yang lalu.
Kini Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang terjaring OTT KPK masih dalam pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih Kuningan.
Kabarnya Bupati Pemalang ditangkap bersama 34 orang lainnya, KPK juga mengamankan barang bukti pada OTT tersebut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.***