SuaraPantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus jual beli jabatan di Pemalang yang juga menyeret Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap para saksi 17 ASN tersebut dilaksanakan secara tertutup oleh KPK di Mapolres Pemalang pada Senin, 29 Agustus 2022.
Setidaknya ada 17 pejabat yang di periksa di Mapolres kali ini. Berikut daftar nama-nama pejabat yang diperiksa:
1. Eko Edi Prihartanto Inspektur
2. Raharjo Kepala DLH
3. Mumi'nun Kadis Perhubungan
4. Mualip Kepala Disparpora
5. Abdul Rachman Kepala Dindikbud
8. Sholahudin Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
9. Hepi Priyanto Kepala Disparpora
10. Muntohir Kepala Dinas Perikanan
11. Moh. Sidik Kepala Disnaker
12. Sugiyanto Kasat Pol-PP
13. Tutuko Raharjo Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan
14. Abdulatip Kadis Perpustakaan dan Kearsipan
15. Suharto Kepala Bandan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
16. Supa'at Assisten Administrasi Umum Sekda
17. Erna Nuraini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda.
18. Eko Kadar Prasetyo Supir salah satu tersangka AJW.
Sebelumnya, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo Resmi ditetapkan sebagai tersangka beserta 5 orang lainnya.
"Pertama, MAW Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, kedua, AJW Komisaris PDAU, Ketiga, SM pejabat sekretaris daerah, Keempat, SG Kepala BPBD, kelima, YN Kepala Dinas Kominfo, Keenam, MS Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022 lalu.
KPK telah mengantongi sejumlah bukti penerimaan suap Mukti Agung. Di antaranya, uang tunai sejumlah Rp360 juta; buku tabungan atasnama AJW senilai Rp4 miliar lebih. Kemudian, slip setoran Bank BNI Rp680 juta; serta kartu ATM atas nama AJW yang sering digunakan Mukti Agung Wibowo.
***