SuaraPantura.com - Komplotan Curanmor yang meresahkan masyarakat berhasil dibekuk Polsek Belik, Pemalang.
Komplotan yang terdiri dari 4 orang tersebut ditangkap usai mencuri kendaraan bermotor jenis N-max milik warga.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Belik, IPTU Zaenudin Minggu 4 Desember 2022.
Keempatnya adalah LH (23) dan SRA (30) warga Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat.
Kemudian AS (27) warga Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Pugung Roharjo, Lampung Timur, dan SPN (29) warga Desa Mangli, Kecamatan Randudongkal, Pemalang, Jawa Tengah.
Para tersangka ditangkap setelah mencuri sepeda motor jenis N-Max milik Muhamad Resva, warga Desa Sikasur RT 04 RW 06, Kecamatan Belik.
Menurut Kapolsek Belik, Komplotan tersebut beraksi pada pukul 03.00 WIB. Mereka masuk ke dalam garasi dengan cara merusak gembok pintu terlebih dulu.
“Kurang dari 5 (lima) jam, keempat tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti sepeda motor curian, di kontrakan di Desa Sodong Basari,” kata IPTU Zaenuddin.
***