SuaraPantura.com - Perilaku keji dilakukan seorang majikan kepada ART bernama Siti Khotimah (23) asal Desa Kebanggan Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang.
Pasalnya, Dia dianiaya oleh majikannya dengan diborgol di kandang anjing hingga disiram dengan air panas.
Tubuh korban pun penuh luka dan kedua kaki dan tangannya melepuh akibat tindakan majikannya tersebut.
Peristiwa penyiksaan tersebut terjadi sejak September hingga Desember 2022 hingga akhirnya saat korban pulang kampung, Ia menceritakan penyiksaan yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Mengetahui penyiksaan yang dialami oleh korban bernama Siti Khotimah tersebut, pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Poksek Pemalang yang kemudian diteruakan ke Polda Metro Jaya
Penyebab Korban Disiksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan bahwa Siti Khotimah tidak mencuri pakaian dalam seperti yang dituduhkan oleh sang majikan namun tidak sengaja tertukar.
Majikan berinisial MK (68) yang mengetahui kejadian salah pakai itu pun geram dan langsung menganiaya korban.
Tak hanya sendiri, Pelaku juga menyuruh ART lainnya untuk turut menyiksa korban.
Kini, SK, MK, dan anaknya, JS, serta lima ART lain berinisial T, IN, E, O dan P yang ikut menyiksa korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
***