SuaraPantura.com - Perceraian adalah kondisi dimana terputusnya suatu hubungan pernikahan karena suatu hal. Nah sebab dari perceraian tersebut pun masing-masing.
Kali ini BPSS Jawa Tengah merilis data jumlah perceraian di Jawa Tengah berikut alasan dan latar belakang perceraian.
Data tersebut tertuang dalam rilis "Jumlah Perceraian Menurut Kabupaten/Kota dan Faktor di Provinsi Jawa Tengah 2021".
Dari jumlah total perceraian di jawa Tengah, sebanyak 188 kasus disebabkan oleh pasangan murtad.
Sebanyak 22.784 kasus dilatar belakangi faktor ekonomi. Sedangkan 72 kasus karena persoalan kawin paksa.
Yang terbesar, sebanyak 40.418 kasus dilatarbelakangi pertengkaran terus menerus. Sedangkan 78 kasus karena cacat badan.
Untuk KDRT, sebanyak 259 kasus. Sementara latar belakang poligami 73 kasus.
Untuk latar belakang hukum penjara sebanyak 102 kasus, faktor meninggalkan ada 11.184 kasus.
Sementara dengan latar belakang judi ada 131 kasus, madat 11 kasus, mabuk 180 kasus, dan zina ada 29 kasus.
***