Suarapantura.com - Bangunan semi permanen yang diduga sebagai tempat prostitusi berkedok warung kopi di kawasan Comal Baru Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, resmi dibongkar pada Senin 6 Februari 2023.
Menurut ketua tim aset PTPN IX PG Sragi selaku pemilik lahan Fajar Nurrohman mengungkapkan, sebelumnya pihak PTPN IX sudah memberi peringatan terhadap para pemilik warung tersebut.
"Kami sudah berkali-kali memberikan surat teguran atau somasi yang pertama pada tanggal 23 Januari tahun 2023, kemudian surat somasi kedua pada tanggal 30 Januari tahun 2023, dan surat teguran yang ketiga yakni pada tanggal 2 Februari tahun 2023 namun tidak mengindahkanya", ungkapnya.
Pembokaran tempat tersebut langsung dipimpin oleh kepala satuan pamong praja Kabupaten Pemalang Raharjo dan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya beserta anggota, serta Camat Ampelgading Prasetyo Widyatmoko,
Mengingat dari ketiga surat tersebut yang tidak di tanggapi oleh para pemilik warung agar mengosongkan warung serta membongkar sediri bangunan namun tidak di lakukan.
"Kami sudah memberikan waktu namun acuh ya hari ini kita lakukan penertiban dan pembongkaran secara paksa oleh oihak berwajib atas permohonan dari pihak kami PTPN 1X" ujarnya.
Ketua tim aset Fajar menuturkan bahwasanya ekseskusi hari ini adalah tindak lanjut keputusan dari pihak PTPN 1X Surakarta yang terbit pada 6 Februari lantas pihaknya akan melakukan pembongkar bangunan secara permanan.
"Keputusan tersebut adalah langsung keluar dari pihak PTPN IX di Surakarta pada tanggal 16 Januari tahun 2023 yang lalu", imbuhnya.
Terpisah Ketua aliansi masyaraka pemalang raya (AMPERA) Heru Kundhimiarso saat dimintai tanggapan dirinya mengungkapkan bahwasanya pada prinsipnya mengapresiasi penggusuran tersebut.
"Pada prinsipnya kami apresiasi namun semestinya tetap harus ada solusi, karena apapun mereka juga warga negara yang harus dilindungi semua hak-haknya", ujarnya
Gus Kundhi sapaan akrabnya menambahkan, semestinya tidak tebang pilih untuk menjalankan aturan yang ada, sehingga tidak terkesan tendnsius.
"Biar tidak dianggap ada kepentingan, semestinya penegakan Perda Prostitusi diterapkan dan ditegakan di wilayah laiannya juga, seperti lokalisasi Calam, Ngambo, Comal - Ulujami, dan juga penjualan minuman keras tanpa izin di tempat-tempat karaoke di tindak tegas", tegasnya.***
(Abimanyu)