Suarapantura.com - Kepolisian Resor (Polres) Pemalang amankan seorang oknum salah satu Kepala Desa di Kecamatan Randudongkal dengan dugaan meyalahgunakan wewenang Keuangan Desa (APBDes) tahun anggaran 2020.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, diduga S (61) tahun selaku Kepala Desa Kalitorong bertindak sebagai bendahara dan merangkap sebagai pelaksana kegiatan,
"Tersangka S (61) diduga mengeluarkan uang desa yang bukan beban APBDes, menggunakan Keuangan Desa untuk Kepentingan Pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan Perangkat Desa maupun BPD", ujar Kapolres Pemalang dalam konferensi pers Kamis 16 Februari 2023.
"Akibat perbuatan tersangka, sehingga Desa Kalitorong, Randudongkal, mengalami kerugian keuangan kurang lebih Rp 425 juta," jelas Kapolres.
"Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil berbagai sumber seperti Bumdesma, dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020, pengelolaan Dana Desa TA 2020, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020," imbuh Kapolres.
Selain itu, menurut Kapolres, tersangka S (61) tahun juga menyalahgunakan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2020, serta Bantuan keuangan Khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020.
AKBP Yovan mengatakan, Atas perbuatannya, tersangka S (61) tahun oknum Kepala Desa Kalitirong dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka S (61) tahun oknum Kades tersebut terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah", tegasnya.***
(Abimanyu)