SuaraPantura.com - Banyak hal dilakukan orang dalam rangka menyambut pergantian tahun baru.
Ada yang menghabiskan waktu dengan kumpul bersama keluarga, kerabat dan kelompoknya.
Banyak pula yang mrngadakan acara khusus di suatu wilayah.
Tahun baru identik dengan terompet dan kembang api.
Mereka yang merayakan tahun biasanya lekat dengan tradisi tersebut.
Lantas bagaimana hukumnya menurus agama?
Dilansir dari NU-Online, Memang gaya penyambutan tahun baru dengan terompet dan kembang api belumlah menjadi kebiasaan pada zaman Rasulullah saw.
sehingga tidak ada hadits yang khusus menerangkan hukum meniup terompet dan membakar kembang api. Akan tetapi fenomena ini dapat dimasukkan dalam kerangkan hadits yang berbunyi
إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال
Innallaha karraha lakum tslatsan, qila wa qala wa idho’atul mal wa katsratus sual
“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukkhari)
Atau dalam bahasa ilmu ekonomi mempergunakan uang bukan untuk memenuhi kebutuhan primer.
Oleh karenanya, berpesta menyambut tahun baru dengan menghamburkan harta secara berlebihan dengan memborong terompet dan membeli kembang api layaknya seorang tengkulak dengan biaya melebihi belanja kebutuhan primer sehari-hari hukumnya makruh yang apabila ditinggalkan jauh lebih baik.
Tetapi jika dilakukan secara kontinu setiap tahun akan berubah menjadi haram.
***