SuaraPantura.com - Sholat Tahiyatul Masjid merupakan salah satu shalat yang di sunahkan saat baru memasuki masjid.
Lantas jika kita terlambat, dan Khatib Jum'at sudah naik ke atas mimbar, bagaimana sebaiknya?
Tetap menjalankan shalat Tahiyatul Masjid atau langsung duduk mendengarkan Khutbah Jum'at?
Berikut penjelasannya :
Pada saat shalat jum’at, khususnya setelah khatib naik mimbar, sebagian orang seringkali merasa bingung untuk menentukan pilihan: apakah mengerjakan shalat sunnah atau langsung duduk demi mendapatkan kesunnahan menyimak khutbah.
Persoalan ini pernah melanda seorang sahabat pada masa Rasulullah.
Kebetulan pada waktu itu Rasulullah SAW bertindak sebagai khatib jum’at. Dikarenakan datang terlambat, demi menyimak khutbah keagamaan, sahabat tadi langsung duduk dan tidak shalat tahiyatul masjid.
Rasul pun akhirnya menegurnya. Beliau berkata:
صل ركعتين خفيفتين قبل أن تجلس
Artinya: “Shalatlah kamu dua rakaat dengan ringkas (cepat) sebelum duduk” (HR: Ibn Hibban)
Rasulullah SAW tetap memerintahkan shalat dua raka’at sekalipun khutbah jum’at sedang berlangsung.
Ini menunjukan saking sunnah dan utamanya shalat tahiyatul masjid.
Khusus bagi orang yang terlambat, dianjurkan mempercepat shalatnya agar dapat mendengar khutbah jum’at.
Dengan demikian, bagi orang yang terlambat datang ke masjid pada hari jum’at, sementara khatib sudah naik mimbar, kesunnahan shalat tahiyatul masjid tetap berlaku.
Namun perlu digarisbawahi, kesunnahan ini tidak berlaku pada saat shalat berjemaah, ketika imam sudah takbir ataupun muadzzin sudah iqamah.
***