SuaraPantura.com - Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan, tentu saja sebagai umat muslim kita akan segera melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Bulan Ramadhan adalah bulan istimewa, sebab di dalamnya terdapat banyak keutamaan. Sebelum kita memasukinya, ada baiknya kita kembali mereview dan mengilmui kembali tentang Ramadhan. Berikut penjelasan singkatnya,
Apa Definisi Puasa?
Puasa atau shaum dari sisi bahasa bermakna imsak (menahan), dan secara syar'i bermakna : Menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan, mulai terbit fajar shidiq hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat. Kenapa harus dengan niat? Sebab jika membatalkan puasa karena tidak sengaja, misalnya lupa tanpa sengaja minum atau makan, berarti itu bukanlah membatalkan puasa dengan niat.
Apa Hukumnya Puasa?
Segenap umat Islam telah sepakat (ijma') bahwa puasa di bulan Ramadhan itu hukumnya fardlu (wajib). Dalilnya dari Al-Qur'an adalah sebagaimana yang Allah sampaikan dalam surah Al-Baqarah : 183, yang artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.."
Selain dalam ayat diatas, Rasulullah Saw juga menyampaikan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, beliau bersabda :
بني الاسلام على خمس، وزكر منها : صوم رمضان
"Islam dibangun diatas lima perkara, dan beliau menyebutkan diantaranya : puasa bulan Ramadhan"
Barangsiapa yang tidak berpuasa (ifthar) sekalipun satu hari di siang Ramadhan tanpa udzur (alasan yang dibenarkan syariat), maka dia telah melakukan dosa besar.
Dalam hal ini Rasulullah Saw bersabda, berkaitan dengan mimpi beliau, yakni :
"Sampai ketika aku berada ditengah gunung, seketika terdengar suara-suara keras. Maka aku bertanya, "Suara apa ini?" Mereka (para malaikat yang membawaku) menjawab, 'Ini adalah teriakan para penghuni neraka'. Kemudian dia (jibril) membawaku pergi, seketika aku berada di hadapan suatu kaum yang digantung dengan kaki diatas dengan sudut mulut terkoyak, dari sudut mulut mereka bercucuran darah. Maka aku bertanya, 'Siapakah mereka?' Jibril menjawab, 'Mereka adalah orang yang berbuka puasa sebelum waktunya". (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan lainnya).
Al Hafidz Adz-Dzahabi, berkata : "Sudah menjadi ketetapan bagi kaum muslimin, bahwa barangsiapa yang meninggalkan puasa tanpa udzur yang dibenarkan syar'i, maka ia lebih buruk daripada pezina dan pecandu khamar, bahkan mereka meragukan keislamannya dan menganggapnya zindiq dan menyimpang dari agama".
***
Referensi : Risalah Puasa Nabi, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid.