SuaraPantura.com - Berikut ini hukum menghilangkan tanda lahir menurut Islam.
Apakah diperbolehkan atau tidak menghilangkan tanda lahir menurut Islam?.
Simak ulasan Hukum menghilangkan tanda lahir menurut Islam sebagai berikut :
Allah Ta’ala berfirman:
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (QS. At Tin: 4)
Allah SWT telah menciptakan manusia dengan bentuk yang sempurna, indah, dan seimbang, sesuai dengan kehidupan ini baik secara dzahir maupun batin.
Oleh karena itu, Allah mengharamkan manusia untuk mengubah ciptaan-Nya jika untuk mencari keindahan dan kebaikan. Namun jika perubahan tersebut tidak bertujuan untuk memperindah dan mempercantik, tapi untuk menghilangkan aib/cacat yang ada, atau untuk menolak bahaya yang menakutkan, maka perubahan dalam kondisi seperti ini boleh dilakukan.
Apakah menghilangkan tanda lahir termasuk mengubah ciptaan Allah??
Terbentuknya tanda lahir diduga disebabkan oleh faktor genetik yang diturunkan dari orang tua.
Sebagian tanda lahir timbul karena adanya kelainan pembuluh darah, sementara sebagian lainnya timbul karena penimbunan pigmen atau zat warna pada kulit.
Kebanyakan tanda lahir tidak berbahaya dan tidak membutuhkan penanganan apa pun. Meski jarang, ada pula tanda lahir yang bisa membahayakan kesehatan sehingga perlu ditangani oleh dokter.
Dalam beberapa kasus, selain berdampak pada kesehatan fisik, ada sebagian tanda lahir yang bisa memengaruhi kondisi psikologis anak, misalnya tahi lalat yang sangat besar atau tanda lahir yang muncul di wajah. Sehingga membuat anak merasa malu dan rendah diri.
Kondisi semacam itu tidak termasuk dalam mengubah ciptaan yang diharamkan, atau dengan kata lain tanda lahir yang cenderung mempengaruhi kesehatan baik fisik maupun psikis lah yang boleh dihilangkan. Karena hal tersebut tidak bertujuan untuk mempercantik maupun memperindah ciptaan Allah.***