Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Adab Berhutang agar terhindar dari konflik

Novia Fuji Astuti•
Rahmah

SuaraPantura.com - Baik dalam konteks bisnis maupun sosial bermasyarakat, terkadang aktivitas utang piutang tidak dapat dihindarkan. Utang piutang pada dasarnya boleh dilakukan, dan terdapat kebaikkan di dalamnya. Karena ada unsur tolong menolong antar dua pihak yang bersangkutan.

Namun seringkali kita menemukan fenomena utang piutang yang menimbulkan konflik antara dua belah pihak, karena salah satu pihak yang abai atas kesepakatan ataupun perjanjian di awal.

Bahkan tidak sedikit kasus yang awalnya akrab atau berhubungan baik sebagai teman, saudara, keluarga, atau tetangga berubah menjadi bermusuhan setelah terjadi utang piutang.

Lantas bagaimana cara berhutang yang baik sesuai aturan islam agar terhindar dari konflik dan permusuhan?

Jabal Al-Rahmah dan Maknanya bagi Jemaah Haji
Baca Juga · Rahmah
Jabal Al-Rahmah dan Maknanya bagi Jemaah Haji

1. Tidak Berhutang kecuali dalam Kondisi Darurat
Sudah selayaknya seseorang berhutang hanya untuk kebutuhan yang sangat mendesak bagi kehidupannya. Jangan berhutang untuk kesenangan dan bermewah-mewah.

2. Berniat Melunasi
Nabi SAW bersabda yang artinya: "Barang siapa yang meminjamkan harta orang lain dan bertekad untuk mengembalikannya, Allah akan membantunya untuk memulangkan harta tersebut dan barang siapa yang ingin memusnahkan nya, maka Allah akan memusnahkannya. (HR Al Bukhari)

3. Berutang sesuai Kebutuhan
Usahakan untuk meminimalkan utang, yaitu dengan sekadar memenuhi kebutuhan yang mendesak. Sebagai contoh apabila membutuhkan dana sebesar 100.000, maka jangan berhutang 150.000. Jadi berhutanglah sesuai jumlah yang dibutuhkan agar ringan dalam pelunasannya.

Masjid Agung Tegal Gelar Program Tahfidz Gratis untuk 500 Santri
Baca Juga · Rahmah
Masjid Agung Tegal Gelar Program Tahfidz Gratis untuk 500 Santri

4. Menulis atau mencatat Utang
Allah SWT berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 282:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Baznas Brebes Salurkan Bantuan untuk 3.000 Keluarga Prasejahtera
Baca Juga · Rahmah
Baznas Brebes Salurkan Bantuan untuk 3.000 Keluarga Prasejahtera

5. Lunasi Utang Tepat Waktu
Melunasi utang adalah wajib, jadi jangan sampai melambatkan atau menunda-nunda membayarnya jika sanggup melunasinya. Apabila telah datang jatuh tempo pembayaran utang, maka wajib melunasi.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Orang yang menunda pelunasan utang (sementara ia sanggup untuk melunasinya) adalah orang yang zhalim".

Apabila belum mampu melunasi utangnya, sebaiknya minta lah tenggang waktu kepada pemberi hutang dengan baik, dan memintanya untuk bersabar.
***

Tags:
#adab berhutang dalam islam#adab berhutang dan memberi hutang#adab berhutang dan menghutangi#adab dalam berhutang#adab adab berhutang
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…