SuaraPantura.com - Puasa merupakan kegiatan menahan diri dari segala hawa nafsu yang dilakukan mulai dari sebelum terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Puasa yang wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan adalah puasa ramadhan.
Dalam melaksanakan puasa pun harus memerhatikan syarat puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, serta hal yang dapat mengurangi pahala puasa.
Ketidakpahaman akan hal-hal tersebut memunculkan perspektif yang salah dan tak sesuai dengan hukum sebenarnya.
Salah satunya yaitu hukum menangis saat puasa.
Selama ini ada pemikiran bahwa menangis saat puasa dapat membatalkan puasa. Jadi bagaimana sih hukum yang sebenarnya?
Menangis adalah sikap emosional setiap manusia, sehingga tidak ada larangan untuk itu.
Berdasarkan kitab Rawdah at- Thalibin diartikan bahwa:
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin).
Salah satu alasan menangis tidak membatalkan puasa yaitu mata tidak termasuk jauf (bagian dalam).
Sehingga tidak ada saluran yang membuat air mata menuju ke tenggorokan.
Namun, menangis akan membatalkan puasa jika air mata tangisan masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur hingga tertelan ke tenggorokan. Tetapi hal ini cukup jarang terjadi.
Perlu dilihat juga dari sebab menangisnya seseorang. Jika ia menangis karena mengingat kebesaran Allah SWT, merenungi dosa-dosa, maupun mohon ampunan kepada Allah SWT, maka hal itu akan menambah pahala.
Tetapi jika menangis disebabkan hal yang sia-sia, seperti menonton film, drama korea, atau bahkan menangisi laki-laki, itu tidak dianjurkan dan harus ditinggalkan.
Ketahui juga bahwa hal-hal yang dapat membatalkan puasa terdiri atas:
1. Makan dan minum dengan sengaja
2. Muntah dengan sengaja
3. Haid dan nifas
4. Berhubungan badan atau jima’
5. Memasukkan sesuatu ke rongga mulut
6. Merokok saat puasa
Artinya menangis tidak termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Dan selama air mata tidak masuk ke dalam mulut, maka tidak membatalkan puasa seseorang. Hindari juga menangisi hal yang sia-sia agar tidak mengurangi pahala puasa.
***