SuaraPantura.com - Belakangan viral postingan di media sosial yang menyebutkan seorang istri dilarang mengenakan celana dalam saat tidur dengan suaminya.
Dalam postingan tersebut menyebutkan hukum istri mengenakan celana dalam saat tidur dengan suaminya adalah Makruh. Benarkah begitu?.
Kali ini kita coba pahami ulasan dari Moh Juriyanto yakni Peneliti el-Bukhari Institute.
Menurutnya, Pada dasarnya seorang istri boleh memakai celana dalam waktu tidur bersama suaminya, dan boleh juga tidak memakainya.
Ini termasuk perkara yang longgar untuk dilakukan dan tidak ada ketentuan khusus dalam masalah ini. Semuanya dikembalikan pada situasi dan kondisi yang menuntutnya.
Jika situasi dan kondisi menuntut seorang pasangan kita untuk tidak memakai celana dalam waktu tidur karena khawatir suami akan kesulitan melakukan hubungan badan, maka sebaiknya istri tidak memakainya.
Sebaliknya, jika situasi dan kondisi menuntut seorang istri untuk mengenakan celana dalam, maka sebaiknya dia memakainya.
Misalnya, istri dalam keadaan haid dan suami hendak bersenang-senang dengannya, dalam keadaan seperti ini seorang istri sangat dianjurkan untuk mengenakan celana dalam karena dikhawatirkan suami sampai kebablasan melakukan jimak. Sementara berjimak dalam keadaan istri sedang haid hukumnya adalah haram.
Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
***