SuaraPantura.com - Ternyata banyak bicara saat melakukan Ikeh-ikeh atau hubungan badan dengan pasangan tidak dianjurkan.
Tentu pasangan yang fimaksud pasangan yang halal yah jika haram sudah pasti haram semua.
Namun hukum banyak bicara saat ikeh-ikeh tersebut hanya sampai makhruh, tidak haram.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut;
ويكره الإكثار من الكلام حال الجماع، ولايخليها عن الجماع كل أربع ليال مرة بلا عذر.وتأتزر الحائض بإزار مابين السرة والركبة إذا أراد الاستمتاع بها
" Dimakruhkan banyak bicara saat melakukan hubungan badan, dan hendaknya suami minimal menjimak istrinya empat malam sekali tanpa ada uzur. Dan hendaknya istri yang sedang haid memakai sarung di antara pusar dan lutut jika suami hendak bersenang-sendang dengannya."
Maka dari itu dilarang berbincang bincang yang tak berarti saat melakukan ikeh-ikeh yah sob, kecuali hal-hal tertentu yang memang mendesak.
Mendesah sewajarnya, menikmati sepenuhnya. Jangan banyak bicara soalnya jika banyak bicara dikira sedang pidato, bukan ikeh-ikeh.
Demikian semoga sedikit bermanfaat.
***