Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Apa Hukum Mencukur Alis Dalam Islam? Muslim Wajib Baca Hadits ini

Andri Susanto•
Rahmah

SuaraPantura.com - Pertanyaan apa hukum mencukur alis dalam Islam memang kerap kali muncul, apalagi makin berkembangnya zaman dan berbagai inovasi make up kaum hawa.

Seiring kebutuhan penampilan, apa hukum mencukur alis dalam Islam ini kerap dicari saat seorang wanita bermaksud mencukur alisnya untuk kecantikan.

Sebenarnya apa hukum mencukur alis dalam Islam? Beberapa hadits menjelaskan bahwa Allah SWT melaknat perempuan yang:

  • Membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato
  • Minta dicabutkan bulu alisnya
  • Menghias giginya
  • Merubah ciptaan Allah SWT

Adapun hadits yang melarang perbuatan-perbuatan di atas adalah:

"Diriwayatkan dari Abdullah r.a, Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang minta dicabutkan bulu alisnya, orang-orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah" (HR. al-Bukhari)

Jabal Al-Rahmah dan Maknanya bagi Jemaah Haji
Baca Juga · Rahmah
Jabal Al-Rahmah dan Maknanya bagi Jemaah Haji

Hadits lain juga menjelaskan sebagai berikut:

"Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasan Rasulullah saw melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato" (HR Muslim)

"Diriwayatkan dari Abdullah ra., bahwa Nabi saw melaknat orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah" (HR. at-Tirmidzi)

"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Perempuan yag menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang mencabut bulu alisnya dan perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato, dilaknat" (HR. al-Bukhari)

Masjid Agung Tegal Gelar Program Tahfidz Gratis untuk 500 Santri
Baca Juga · Rahmah
Masjid Agung Tegal Gelar Program Tahfidz Gratis untuk 500 Santri

Berdasarkan hadits di atas dapat disimpulkan ada beberapa hal larangan untuk wanita yakni:

  • Washilah (menyambung rambut)
  • Mustaushilat (meminta disambungkan rambutnya)
  • Wasyimah (membuat tato)
  • Mustausyimat (memita dibuatkan tato)
  • Mutafallijaat (menghias gigi agar cantik)
  • Namishah (mencabut bulu alis)
  • Mutanammishat (meminta utuk dicabut bulu alisnya)

Washilat artinya perempuan yang menyambungkan rambut, baik rambutnya sendiri atau rambut orang lain, dan al-mustaushilat adalah perempuan yang meminta kepada orang lain agar menyambung rambutnya.

Al-Wasym adalah memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit), atau dengan kata lain membuat tato.

Namash sendiri memiliki beberapa arti, yakni:

Baznas Brebes Salurkan Bantuan untuk 3.000 Keluarga Prasejahtera
Baca Juga · Rahmah
Baznas Brebes Salurkan Bantuan untuk 3.000 Keluarga Prasejahtera
  • Menghilangkan rambut yang ada di wajah
  • Mencabut bulu alis agar lebih tinggi atau sama
  • Mengerik bulu alis sampai tipis

Al-Khattaby menjelaskan bahwa hadits-hadits di atas mengandung ancaman yang keras tentang perbuatan-perbuatan tersebut, dengan alasan adanya unsur penipuan (al-ghasy dan al-khada’) serta unsur merubah ciptaan Allah SWT.

Di kalangan ulama ada perbedaan tentang bolehkah mencabut atau mencukur bulu selain bulu alis.

Imam ath-Thabari berpendapat bahwa perempuan tidak boleh melakukan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan baginya, baik dengan cara menguranginya maupun menambahkannya.
Sedang imam an-Nawawi mengecualikan dari pengertian an-Namash, yaitu menghilangkan bulu yang tumbuh di bawah bibir atau bulu kumis, karena hal semacam ini tidak diharamkan bahkan sangat dianjurkan.

Penjelasan di atas menjawab hukum mencukur alis dalam Islam. Jelas mencukur alis baik sebagian maupun seluruhnya diharamkan dan dilaknat oleh Allah SWT.

Bagi kaum hawa yang bermaksud mencukur alisnya, lebih baik mencari informasi atau bertanya kepada ulama atau orang yang faham dengan hukum mencukur alis sehingga mendapatkan penjelasan yang lebih gamblang.

Namun berdasarkan hadits di atas, lebih baik urungkan niat untuk mencukur alis, apalagi bila niatnya hanya demi kecantikan. Wallahu a'lam bish-shawabi.***

Tags:
#bulu#islam#rambut#hadits#hukum mencukur alis
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…