SuaraPantura.com - Ibadah yang sangat mudah dan nikmat bagi pasangan suami istri salah satunya ada di malam Jum'at.
Ibadah ini sekaligus bisa menjadi amalan rutin Malam Jumat yang ganjarannya ternyata luar biasa.
Apalagi jika sang Istri menawari duluan, pahalanya ternyata tak kalah dengan 200 kali ibadah Umrah dan Haji.
Seperti di dikutip dari Hadist Syekh M Nawawi Banten, Uqudul Lujain Fi Bayani Huquiz Zaujain Nabi Muhammad SAW, berpesan kepada putrinya Siti Fatimah RA.
“Wahai Fatimah, tiada seorang perempuan yang menyiapkan diri untuk suaminya dengan senang hati kecuali seorang (malaikat) menyeru dari langit: ‘mulailah beraksi’ niscaya Allah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang kemudian”.
Dilansir dari artikel Portal Garut berjudul "Bagi Istri Yang 'Minta' Duluan Akan Diampuni Dosa Lalu dan yang akan Datang, Begini Penjelasannya", dari laman Pustaka Ilmu Sunii Salafiyah juga disebutkan seorang istri yang meminta hajat atau berjima lebih dulu kepada suaminya, maka akan mendapat fadhilah atau kemuliaan sebagaimana di kitab Adabun Nisa’ karya Abdul Malik bin Habib (Abu Marwan) Al-Qurthubi:
Siapa saja seorang istri yang menawarkan diri untuk suaminya dengan suka-rela, maka:
1 Allah akan mengharamkan dirinya dari api neraka;
2 memberinya pahala dua ratus ibadah Haji dan Umroh;
3 dicatatkan untuknya dua ratus ribu kebaikan;
4 diangkat untuknya dua ratus ribu derajat di Surga.
Dan siapa saja seorang istri yang masuk bersama suaminya dalam satu selimut, maka malaikat dari bawah 'Arsy memanggilnya, "Mulailah duluan olehmu perbuatan itu (merangsang suami).
1 Maka Allah akan mengampuni untukmu dari dosamu yang telah lalu dan yang akan datang
2 Dan Allah akan mencatat untuknya pahala seorang yang memerdekan seratus budak
3 Dan mencatat untuknya dari setiap sehelai rambut dengan satu kebaikan.
Dengan kutipan hadist diatas, betapa besar pahala dan ampunan Allah kepada istri yang secara suka hati minta di jimak oleh sang suami.
Maka mulai sekarang sebagai seorang istri anda tidak perlu sungkan atau canggung untuk meminta kepada suami. Apalagi itu juga merupakan kewajiban suami untuk memenuhi nafkah batin istri. ***