Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

DWP Brebes Bekali Anggota lewat Seminar Hukum Keluarga dan Waris

M teguh•
Seputar Bregas

Foto: Mercuswara

Suarapantura.com - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Brebes menggelar Seminar Hukum Keluarga dan Waris di Aula Idza Priyanti, lantai 5 Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini diikuti anggota DWP dari berbagai perangkat daerah dan membahas cara membangun keluarga yang harmonis sekaligus memahami aturan hukum dalam kehidupan keluarga.

Ketua DWP Kabupaten Brebes, Irma Nurhayati, dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan perempuan, khususnya anggota DWP, mengenai kehidupan keluarga. Menurut dia, pemahaman hukum seputar perkawinan dan pembagian warisan perlu dimiliki agar anggota mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar memahami teori.

Seminar menghadirkan Muhammad Mawardi, Penyuluh Agama Islam dari Kementerian Agama Kabupaten Brebes, sebagai narasumber. Ia mengajak peserta memahami bahwa keluarga yang kuat dibangun melalui kebiasaan sederhana yang dijalani secara konsisten oleh suami dan istri.

Bupati Tegal Ajak Ulama Perangi Stigma TBC dan HIV/AIDS di Slawi
Baca Juga · Seputar Bregas
Bupati Tegal Ajak Ulama Perangi Stigma TBC dan HIV/AIDS di Slawi

Mawardi memaparkan lima prinsip yang dapat menjadi pegangan pasangan suami istri. Pertama, menumbuhkan kasih sayang dengan menerima kelebihan dan kekurangan pasangan, tanpa mengejek atau merendahkan. Kedua, saling menolong dalam pekerjaan rumah tangga sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing, karena rumah tangga bukan hanya tanggung jawab istri.

Prinsip ketiga adalah musyawarah, yakni membicarakan bersama persoalan seperti pengasuhan anak, pembagian pekerjaan, dan keputusan keuangan agar kesalahpahaman dapat dicegah. Keempat, saling memaafkan dan mengendalikan emosi, karena mengalah dan lebih dahulu meminta maaf merupakan tanda kedewasaan, bukan kelemahan. Kelima, pengelolaan keuangan keluarga secara terbuka, termasuk menyusun prioritas pengeluaran serta membedakan kebutuhan dan keinginan.

RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door
Baca Juga · Seputar Bregas
RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door

Pada sesi hukum keluarga, materi mencakup perkawinan, perceraian, hak asuh anak, perlindungan anggota keluarga, dan pembagian harta warisan. Mawardi menjelaskan bahwa pemahaman hukum membantu melindungi hak setiap anggota keluarga dan menyelesaikan persoalan secara adil.

Dalam pembahasan warisan, peserta memperoleh penjelasan bahwa kewajiban pewaris perlu diselesaikan sebelum harta dibagikan, yaitu biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat sesuai ketentuan. Harta bersama suami dan istri juga harus dipisahkan terlebih dahulu, kemudian ahli waris yang berhak diidentifikasi. Pembagian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum waris yang berlaku.

Baca Juga · Seputar Bregas
Satlantas Brebes Jenguk Korban Kecelakaan di RSUD, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Seminar turut membahas kemungkinan pembagian secara merata dalam perspektif hukum waris Islam. Menurut materi yang disampaikan, pembagian harus lebih dulu dihitung berdasarkan ketentuan faraid. Jika para ahli waris yang memenuhi syarat sepakat membagi dengan cara berbeda, kesepakatan itu harus didasarkan pada kerelaan penuh, tanpa tekanan atau paksaan.

Kegiatan ini juga diisi sosialisasi investasi emas dari Pegadaian Cabang Brebes sebagai alternatif pengelolaan keuangan dan persiapan kebutuhan keluarga pada masa depan. Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias, terlihat dari banyaknya pertanyaan dalam sesi tanya jawab seputar persoalan rumah tangga, hukum keluarga, warisan, dan pengelolaan keuangan.

Melalui seminar ini, DWP Kabupaten Brebes berharap anggotanya semakin memahami cara membangun keluarga yang harmonis, terbuka dalam berkomunikasi, bijaksana mengelola keuangan, dan memiliki pengetahuan hukum keluarga yang memadai. Harta dapat dibagi, sementara hubungan keluarga perlu terus dijaga agar persoalan yang bisa diselesaikan lewat musyawarah tidak memutus silaturahmi.

Sumber: Mercuswara dan Lidik Krimsus.

Tags:
#brebes#dwp brebes#hukum keluarga#waris#seminar
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…