Suarapantura.com - Proyek peningkatan Jalan Kesamiran–Karangjati di Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, menjadi sorotan setelah dilaporkan mengalami keretakan di sejumlah titik. Padahal, masa pengerjaan proyek tersebut masih berjalan dan belum sampai pada tahap serah terima pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang dikutip dalam laporan PortalJatengNews, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal dengan nama paket Peningkatan Jalan Kesamiran–Karangjati Tarub, subkegiatan pemeliharaan berkala jalan. Nilai kontraknya tercatat sebesar Rp920.661.562 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pelaksana pekerjaan tersebut adalah CV Nata Karya yang beralamat di Jalan Raya Karanganyar Nomor 9, Kabupaten Tegal. Masa pelaksanaannya dijadwalkan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 11 Agustus 2026 hingga 9 November 2026.
Dari hasil pantauan di lapangan yang dilaporkan media tersebut, permukaan lantai beton jalan menunjukkan retakan yang memanjang dan menjalar di sepanjang pelat beton. Sebagian retakan disebut hanya ditutup dengan olesan semen atau penambal seadanya, tanpa pembongkaran ulang pada segmen yang rusak.
Laporan itu menyebutkan, munculnya retak pada beton yang usianya masih sangat dini dapat mengindikasikan adanya persoalan dalam kendali mutu pekerjaan. Beberapa faktor yang diduga berpengaruh antara lain proses perawatan beton atau curing yang kurang optimal, rasio air-semen yang terlalu tinggi, pemadatan tanah dasar yang belum maksimal, serta pemotongan siar muai yang terlambat atau belum dilakukan. Jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi membuat pelat beton patah ketika dilalui kendaraan berbobot berat.
Untuk menjaga keberimbangan, wartawan media tersebut menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Tegal, Waedi, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan menyertakan dokumentasi foto papan proyek dan kondisi keretakan di lokasi. Namun, hingga berita itu diterbitkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak dinas. Dengan demikian, penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Tegal mengenai temuan tersebut masih ditunggu.
Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat dan lembaga pengawas independen agar tim teknis Dinas PUPR bersama Inspektorat Kabupaten Tegal segera turun ke lokasi. Mereka meminta dilakukan uji petik fisik dan pengambilan sampel beton atau core drill. Dinas juga diminta bersikap tegas dengan tidak menerima hasil pekerjaan yang dinilai cacat mutu, serta memerintahkan pelaksana untuk membongkar dan mengganti penuh segmen beton yang retak sebelum masa kontrak berakhir.
Sorotan terhadap kualitas pekerjaan beton di kawasan tersebut bukan kali pertama muncul. Pada awal Oktober 2026, Buletin-News melaporkan adanya sorotan publik terhadap pekerjaan rabat beton di Pedukuhan Kesambi, Desa Karangjati–Bulakwaru, Kecamatan Tarub. Dalam laporan itu, warga dan pemerhati mempertanyakan pemasangan besi dowel yang dinilai tidak konsisten jumlahnya serta ketiadaan papan informasi kegiatan di lokasi. Seorang warga menyebut pekerjaan pada tahun sebelumnya di lokasi yang sama juga banyak mengalami patah dan retak.
Hingga kini, proyek Jalan Kesamiran–Karangjati masih berada dalam masa kontrak. Masyarakat berharap dinas terkait segera memberikan penjelasan terbuka dan memastikan perbaikan dilakukan sesuai spesifikasi, agar jalan yang dibangun dengan dana publik tersebut benar-benar kokoh dan dapat digunakan warga dalam jangka panjang.
Sumber: PortalJatengNews, Buletin-News.