Suarapantura.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes mencatat penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum mencapai Rp1.554.170.000 atau Rp1,55 miliar hingga 19 Oktober 2026. Capaian itu telah melampaui total penerimaan retribusi parkir sepanjang tahun 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswanto mengatakan, sepanjang tahun 2025 retribusi parkir tepi jalan tercatat sebesar Rp1.406.749.000. Dengan demikian, realisasi hingga pertengahan Oktober tahun ini sudah lebih tinggi sekitar Rp147,4 juta dibandingkan capaian sepanjang tahun lalu.
"Dibandingkan tahun 2025, realisasi 10 bulan berjalan saat ini retribusi parkir tepi jalan meningkat signifikan. Sebab, sudah ada selisih sekitar Rp150 juta dan potensinya masih akan terus bertambah dengan sisa waktu yang ada," ujar Ari, Selasa (20/10/2026).
Menurut Ari, peningkatan penerimaan tersebut tidak terlepas dari upaya memperketat pengawasan terhadap juru parkir (jukir) di lapangan. Dishub mengerahkan tim pengawas untuk memastikan hasil retribusi segera disetorkan dan tidak terlalu lama berada di tangan petugas.
"Kuncinya, tim retribusi selalu mengingatkan petugas jukir lapangan untuk segera setor," kata Ari.
Ari menjelaskan, juru parkir yang bertugas pada pagi hari diminta menyetorkan uang retribusi pada siang hari setelah terkumpul. Adapun setoran yang baru terkumpul pada sore atau malam hari harus disetorkan ke kas daerah pada pagi berikutnya.
Kebijakan tersebut diterapkan agar uang hasil retribusi tidak mengendap lebih dari 1 x 24 jam. Dishub berharap disiplin penyetoran dapat menjaga penerimaan sekaligus menutup potensi kebocoran retribusi parkir.
Ia optimistis penerimaan retribusi parkir tepi jalan masih dapat bertambah hingga akhir tahun karena masih tersisa sekitar dua setengah bulan masa anggaran. Retribusi parkir sendiri merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Brebes dari sektor jasa umum.
Selain disiplin dalam menyetorkan retribusi, Dishub Brebes juga meminta para mitra juru parkir dan petugas lapangan menjaga ketertiban selama menjalankan tugas serta memberikan pelayanan secara tertib dan santun kepada pengguna jasa parkir.
Sebagai catatan, pengelolaan parkir tepi jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Brebes juga melibatkan kerja sama operasional dengan pihak ketiga, sebagaimana tertuang dalam sejumlah pengumuman lelang yang dirilis Pemkab Brebes melalui laman resminya.
Diolah dari laporan Beritakota.id.