Suarapantura.com - Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui perdamaian atau mediasi di luar proses hukum. Penegasan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber Podcast DPRD Kota Tegal episode 47 bertajuk Berani Bicara, Berani Melindungi: Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang digelar di Gedung DPRD Kota Tegal, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut perempuan yang akrab disapa Mbak Iin itu, kekerasan seksual merupakan tindak pidana sehingga penanganannya harus tuntas melalui peradilan. Kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait, kata dia, tidak boleh menghentikan proses hukum maupun mengaburkan hak korban atas keadilan.
Korban, lanjutnya, berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta keadilan yang utuh. Pemerintah Kota Tegal, kata Mbak Iin, akan memakai perspektif korban dalam setiap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk dengan memperkuat sinergi bersama kepolisian dan kejaksaan agar perkara berjalan sampai tuntas.
Ia juga menyatakan kesiapannya berada di garda terdepan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Kota Tegal. Pendampingan yang dimaksud meliputi pendampingan hukum, pemeriksaan medis, hingga dukungan psikologis bagi korban. Pemerintah kota disebut telah menyediakan rumah aman serta layanan pendampingan bagi warga yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Mbak Iin mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahkan korban dengan alasan apa pun, termasuk soal pakaian yang dikenakan maupun waktu korban keluar rumah. Tanggung jawab atas terjadinya kekerasan, tegasnya, sepenuhnya berada pada pelaku.
Ia mencatat bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak kini semakin beragam. Selain kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga, terdapat pula kekerasan ekonomi, eksploitasi, kekerasan berbasis gender di ranah daring, hingga penyebaran foto pribadi tanpa izin. Karena itu, korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan didorong untuk berani berbicara dan melapor.
Bagi warga yang membutuhkan bantuan, Pemerintah Kota Tegal menyediakan layanan pengaduan melalui hotline 0823-2229-9838 yang disebut aktif selama 24 jam.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani, yang turut menjadi narasumber dalam podcast tersebut, menilai perempuan masih kerap berada pada posisi rentan sehingga banyak korban memilih diam dan enggan melapor. Ia mendesak agar biaya pemeriksaan medis atau visum tidak menjadi beban tambahan bagi korban.
Nur Fitriani juga menekankan pentingnya kemandirian ekonomi perempuan serta ketersediaan tempat aman bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Ia meminta media turut menyuarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak, dengan tetap menjaga kerahasiaan dan melindungi identitas korban.
Keduanya sepakat, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keberanian korban untuk berbicara serta dukungan menyeluruh dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan media.
Sumber: Ketik.com dan Warta Bahari.