Suarapantura.com - Seorang perempuan berinisial LK yang diduga debt collector dilaporkan ke Polres Tegal Kota atas dugaan pencemaran nama baik melalui status WhatsApp. Laporan tersebut dilayangkan Ade Krisna, warga Kota Tegal, dengan didampingi tim kuasa hukum dari LBH Ambara Keadilan pada Rabu (4/11/2026) petang.
Kasus ini bermula saat Mizanafi Daniar melihat status WhatsApp milik LK pada Sabtu (24/10/2026) di Cafe Tuan Besar, Slawi. Status tersebut berisi rekaman suara yang menyebut nama Ade Krisna disertai kata-kata kasar dan bernada ancaman, termasuk tantangan untuk bertemu langsung.
Setelah diberi tahu, Ade Krisna kemudian menemui Mizanafi di Taman Rakyat Slawi pada Senin (26/10/2026) dini hari untuk mengklarifikasi unggahan tersebut.
Ade menduga unggahan itu berkaitan dengan persoalan pembayaran cicilan sepeda motor yang sempat mengalami keterlambatan. Ia mengaku sudah mencoba menyelesaikan persoalan itu secara baik-baik, namun memilih menempuh jalur hukum karena status tersebut sudah tersebar dan dibaca banyak orang sehingga dirinya merasa malu dan dirugikan.
Kuasa hukum Ade dari LBH Ambara Keadilan, Sigit Pramono, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu menyangkut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bukti berupa tangkapan layar status WhatsApp yang bersangkutan telah diserahkan kepada penyidik.
Sigit menambahkan, pernyataan yang disampaikan melalui media sosial tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum apabila mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, serta proses hukum berjalan dengan adil.
Kuasa hukum lainnya, Julio Belnanda Harianja, meminta polisi memeriksa bukti rekaman, status WhatsApp, dan keterangan tiga saksi yang mendengar langsung rekaman tersebut, yakni Mizanafi Daniar, Dedy Fauzy, dan Rifki Elwandi.
Hingga kini, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi. Kasus ini disebut tengah ditangani penyidik Polres Tegal Kota, sementara pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Ade menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk membalas dendam. Ia berharap penagih utang tidak sembarangan bersikap dan menggunakan media sosial untuk mempermalukan debitur.
Sumber: Suara Indonesia, Berita Bersatu