Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Bupati Brebes Lantik 40 Kepala Sekolah, Ijazah Bukan Jaminan Utang

M teguh•
Seputar Bregas

Foto: Harian Bumiayu

Suarapantura.com - Pemerintah Kabupaten Brebes melantik 40 kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Kamis (5/11/2026). Pelantikan tersebut disertai pembacaan dan penandatanganan pakta integritas yang menegaskan larangan pungutan wajib di satuan pendidikan.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan bahwa ijazah merupakan hak setiap anak dan tidak boleh dijadikan jaminan atas persoalan keuangan orang tua. Ia meminta sekolah tidak lagi menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya atau persoalan administratif lainnya.

"Ijazah adalah hak anak. Bukan jaminan utang orang tuanya. Sekolah adalah tempat anak belajar, bukan tempat orang tua ditagih," tegas Paramitha dalam sambutannya.

Menurut Paramitha, tidak boleh ada anak yang merasa malu atau kehilangan semangat belajar hanya karena keluarganya belum mampu membayar iuran. Ia mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah adalah amanah besar yang harus berorientasi pada kepentingan peserta didik, bukan sekadar mengelola gedung atau mengejar akreditasi.

685 Atlet Ikuti Kejurkot Bulutangkis Wali Kota Tegal Cup 2026
Baca Juga · Seputar Bregas
685 Atlet Ikuti Kejurkot Bulutangkis Wali Kota Tegal Cup 2026

Paramitha juga meminta para kepala sekolah yang baru dilantik untuk menolak dan melaporkan siapa pun yang meminta uang terkait jabatan. "Amanah terbesar bapak ibu adalah anak-anak kita. Kalau ada yang meminta uang untuk urusan jabatan, tolak, lalu laporkan," ujarnya.

Melalui pakta integritas, para kepala sekolah berjanji tidak melakukan pungutan wajib dalam bentuk apa pun, termasuk SPP, uang gedung, uang pengembangan sekolah, uang daftar ulang, dan iuran kelas. Biaya kegiatan seperti perpisahan, studi wisata, dan wisuda juga tidak boleh dibebankan sebagai kewajiban kepada seluruh peserta didik.

Sekolah juga dilarang mewajibkan orang tua membeli buku, seragam, lembar kerja siswa, atau perlengkapan pendidikan lainnya melalui pihak sekolah. "Tidak ada pungutan wajib di sekolah. Titik. Tidak boleh ada satu anak pun yang dipermalukan karena orang tuanya belum mampu menyumbang," kata Paramitha.

Hujan Turun, Sumur Warga Jatinegara Tegal Masih Kering Kerontang
Baca Juga · Seputar Bregas
Hujan Turun, Sumur Warga Jatinegara Tegal Masih Kering Kerontang

Sumbangan orang tua tetap dimungkinkan selama bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak ditagih. Dana tersebut harus dikelola secara transparan melalui rekening komite sekolah, dicatat dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) komite, serta diumumkan kepada masyarakat setiap semester. "Yang boleh adalah mengajak. Yang tidak boleh adalah memaksa. Uang orang tua harus jelas, masuk ke mana dan dipakai untuk apa," jelasnya.

Untuk mengawal pelaksanaannya, Pemkab Brebes akan memasang pakta integritas beserta nomor pengaduan di gerbang setiap sekolah mulai pekan depan. Bulan berikutnya, pemerintah daerah akan mengumumkan jumlah aduan yang masuk beserta tindak lanjutnya. Setiap laporan akan diperiksa tim Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) bersama Inspektorat, sedangkan orang tua atau siswa pelapor harus terlindungi dari diskriminasi dan intimidasi.

"Wong tua ora usah wedi lapor. Kalau masih ada yang dipungut, laporkan. Kalau janji ini tidak kami tepati, silakan tagih janji kami," tutur Paramitha.

Bupati Brebes Salurkan 100 Paket Sembako, Dengarkan Aspirasi Warga Jatibarang Lor
Baca Juga · Seputar Bregas
Bupati Brebes Salurkan 100 Paket Sembako, Dengarkan Aspirasi Warga Jatibarang Lor

Komitmen tersebut bermula dari aduan masyarakat pada Maret 2025, saat sejumlah orang tua mengeluhkan iuran bulanan di sekolah. Ketika itu Paramitha sudah meminta sekolah berhenti menagih orang tua, dan Dindikpora Brebes kemudian mengumpulkan para kepala sekolah SD dan SMP untuk menegaskan penghentian sumbangan bulanan, uang gedung, uang pengembangan sekolah, serta pengaturan pembelian seragam oleh sekolah.

Sementara itu, Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono menjelaskan bahwa 40 kepala sekolah tersebut dilantik melalui mekanisme yang memperhatikan rekam jejak dan kompetensi, mulai dari usulan hingga rekomendasi sesuai prosedur. Dari sekitar 400 jabatan kepala sekolah yang masih kosong, pengisian dilakukan secara bertahap dengan pembinaan langsung dari bupati.

Dindikpora menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah terisi pada Januari atau Februari 2027, mengacu pada surat edaran kementerian tahun 2026. "Mudah-mudahan awal Januari atau Februari sudah bisa tuntas. Syukur-syukur sebelum 2027 sudah tuntas," kata Sutaryono.

Sumber: MercuSwaraNews, Harian Bumiayu

Tags:
#brebes#kepala sekolah#pungutan sekolah#pendidikan brebes#paramitha widya kusuma
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…