Suarapantura.com - Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, meminta DPR RI segera mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Desakan itu disampaikan karena hingga kini belum ada kepastian hukum mengenai penyelenggaraan Pemilu 2029, terutama soal sistem pemilu yang akan digunakan.
Menurut Kusnendro, ketidakpastian regulasi berpotensi menghambat berbagai tahapan pemilu, mulai dari penyusunan jadwal, penganggaran, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Ia menilai tahapan pemilu membutuhkan waktu panjang sehingga pembahasan revisi tidak boleh dilakukan mepet dengan jadwal pelaksanaan.
“Kita berharap DPR RI segera membahas dan menetapkan revisi UU Pemilu. Jangan sampai mepet, karena tahapan pemilu butuh waktu panjang,” ujar Kusnendro, Jumat (7/11/2026).
Kusnendro menekankan pentingnya kepastian sistem pemilu, apakah tetap memakai sistem proporsional terbuka atau kembali ke sistem proporsional tertutup. Kepastian itu, kata dia, sangat berpengaruh terhadap strategi partai politik dalam menyiapkan calon anggota legislatif.
“Kalau sistemnya belum jelas, partai juga bingung menyiapkan caleg. Makanya, revisi UU Pemilu harus segera diselesaikan,” katanya.
Selain sistem pemilu, Kusnendro juga berharap revisi UU Pemilu mengatur secara tegas ambang batas parlemen, keserentakan pemilu, serta penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. Ia menegaskan DPRD Kota Tegal siap mendukung langkah-langkah yang memperkuat demokrasi serta memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.
“Kami di daerah hanya bisa mendorong. Keputusan ada di DPR RI. Tapi kami berharap aspirasi dari daerah juga didengar,” pungkasnya.
Desakan dari daerah itu sejalan dengan perkembangan di tingkat pusat. Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu rampung paling lambat akhir Maret 2027. Pembahasan revisi juga menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang berdampak pada jadwal dan regulasi penyelenggaraan Pemilu 2029.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah mendesak percepatan pembahasan revisi UU Pemilu karena tahapan krusial seperti pembentukan tim seleksi dan proses seleksi penyelenggara pemilu sudah harus dimulai pada akhir 2026. Tanpa kepastian regulasi, penyelenggara pemilu, partai politik, dan pemerintah daerah dinilai akan kesulitan menyusun persiapan tahapan.
Sumber: Radartegal.com, Tunjuk.id