Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

DUH, Kakek Asal Pemalang Ini Mengaku Sebagai Polisi Narkoba, Rampas Sepeda Motor di Tegal

Tim Suara Pantura 01•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Seorang kakek bernama Muhroji berusia 56 tahun, nekat menjadi polisi gadungan dan merampas sebuah sepeda motor di Kota Tegal.

Kakek Muhroji ini mengaku sebagai polisi narkoba dan merampas sepeda motor milik korban bernama R(22) di Jalan Kapten Ismail, Kota Tegal, pada Selasa, 3 Oktober lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Modusnya, Kakek Muhroji bersama satu rekannya memepet motor korban dan mengaku sebagai Polisi dan menuduh korban sebagai pengguna narkoba.

Setalh itu tas korban digeledah, diambil tasnya dan handphone nya.

Bupati Tegal Ajak Ulama Perangi Stigma TBC dan HIV/AIDS di Slawi
Baca Juga · Seputar Bregas
Bupati Tegal Ajak Ulama Perangi Stigma TBC dan HIV/AIDS di Slawi

Dua pelaku itu kemudian meminta korban meninggalkan sepeda motornya dan berbonceng tiga seolah akan menuju kantor polisi.

Namun ditengah perjalanan, tepatnya fi Jl. Kartini Kota Tegal, pelaku meminta korban membeli rokok di sebuah mini market.

Saat korban membeli tokok itulah kedua pelaku yakni Kakek Muhroji dan rekannya kemudian kabur kembali ke Jl. Kapten Ismail untuk mengambil motor korban.

RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door
Baca Juga · Seputar Bregas
RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door

Kakrk Muhrojo dan temannya itu kemudian membawa kabur motor korban ke arah Slawi.

Namun pada saat sampai di Adiwerna, para pelaku krpergok teman korban dan menyergapnya.

Kakek Muhroji berhasil ditangkap, dan sempat dihakimi massa.

Baca Juga · Seputar Bregas
Satlantas Brebes Jenguk Korban Kecelakaan di RSUD, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Sementara teman Kakek Muhroji berhasil kabur.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan menyebutkan bahwa akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara," ungkapnya.***

Tags:
#polisi narkoba#tegal#pemalang#kakek
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…