Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pasca Putusan MK, Tokoh Agama Hindu Tegal Sampaikan Hal Ini

Tim Suara Pantura 01•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), I Nyoman Mardawa mengajak seluruh masyarakat Indonesia umumnya dan Kota Tegal pada khususnya untuk bisa menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Capres – Cawapres yang belum mencapai usia 40 tahun bisa maju asal berpengalaman menjadi kepala daerah.

Menurut Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), I Nyoman Mardawa bahwa keputusan itu wajib dihormati karena para pembuat undang-undang itu memang merupakan orang-orang yang ahli dibidangnya.

“Kita bisa menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal calon presiden dan calon wakil presiden yang menolak usia dibawah 40 tahun akan tetapi bisa mencalonkan bila berpengalaman pernah menjadi kepala daerah,” ungkap I Nyoman Mardawa saat dimintai pendapatnya terkait putusan MK.

Bupati Tegal Ajak Ulama Perangi Stigma TBC dan HIV/AIDS di Slawi
Baca Juga · Seputar Bregas
Bupati Tegal Ajak Ulama Perangi Stigma TBC dan HIV/AIDS di Slawi

Menurut I Nyoman Mardawa keputusan itu dirumuskan oleh orang-orang yang mempunyai kapasitas didalam membuat keputusan hukum.

“Kita bisa memahami bahwa kita membutuhkan kaderisasi kepemimpinan yang dicetak sejak dini dan anak mud harus diberi kesempatan lebih luas,” tambahnya.

RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door
Baca Juga · Seputar Bregas
RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door

Sebelumnya, MK pun mengabulkan permohonan gugatan seorang mahasiswa dari Unsa sebagian dengan amar putusan sebagai berikut :

Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

Baca Juga · Seputar Bregas
Satlantas Brebes Jenguk Korban Kecelakaan di RSUD, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
***

Tags:
#tokoh agama hindu#putusan mk#tegal
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…