Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Main Judi Online, Warga Kota Tegal Ditangkap Polisi

Ade Windiarto•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus perjudian online. Kasus perjudian ini berhasil terungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan tersebut.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Darwan mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online jenis togel.

Bupati Tegal Ajak Ulama Perangi Stigma TBC dan HIV/AIDS di Slawi
Baca Juga · Seputar Bregas
Bupati Tegal Ajak Ulama Perangi Stigma TBC dan HIV/AIDS di Slawi

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tepatnya pada hari Jum'at 10 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan tersebut, dan ternyata benar. Maka berdasarkan bukti-bukti yang ada pelaku langsung kita amankan ke Mapolres untuk kita proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim, Senin 13 Mei 2024.

RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door
Baca Juga · Seputar Bregas
RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door

Kasat Reskrim menjelaskan, untuk pelaku berinisial KY (44) warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Yang bersangkutan diamankan berikut barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp 250.000 kemudian sebuah HP merk Redmi type 6A dan 3 lembar kertas rekapan pasangan nomer togel.

Baca Juga · Seputar Bregas
Satlantas Brebes Jenguk Korban Kecelakaan di RSUD, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Tegal Kota. Selanjutnya kita proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk pelaku kita kenakan sesuai dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU No.11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider pasal 303 KUH Pidana," terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian dalam bentuk apapun.

"Kami mengimbau khususnya kepada masyarakat Kota Tegal, agar selalu berhati-hati menyikapi situasi saat ini. Dan jangan sekali-kali ikut terlibat dalam kegiatan perjudian, karena hal tersebut merupakan tindak pidana. Silahkan informasikan kepada kami (Polres Tegal Kota ) apabila masyarakat mengetahui ada praktik perjudian di lingkungannya," pungkas Kasat Reskrim.***

Tags:
#satreskrim polres tegal kota#perjudian online#kota tegal#penangkapan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…