Tolak Keberadaan Odong-Odong, Ratusan Sopir Angkot Gelar Unjuk Rasa di Terminal Dukuhsalam Slawi
Ade Windiarto•
Seputar Bregas
SuaraPantura.com - Ratusan sopir angkutan perkotaan (angkot) serta elp se Kabupaten Tegal menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan odong-odong yang selama ini beroperasi di jalan raya.
Unjuk rasa massa dari Masyarakat Transportasi (Matra) dan Organda Kabupaten Tegal tersebut berlangsung di Terminal Dukuhsalam Slawi, pada Senin 22 Juli 2024.
Setelah menyampaikan orasi dan tuntutan, sejumlah perwakilan diterima oleh Plt Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, M Nuh dan Kasatlantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu di ruang rapat Dinas Perhubungan.
Dalam pernyataannya, M Nuh mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal telah mengambil sikap melarang penggunaan odong-odong yang kian marak sebagai alat transportasi di masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Tegal.
Pihaknya bersama Satlantas Polres Tegal juga telah berupaya mengambil langkah-langkah preventif, serta sosialisasi larangan operasional di jalan raya kepada para pelaku usaha odong-odong.
"Sikap Pemerintah Kabupaten Tegal sudah tegas, dari awal Pj Bupati sudah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan odong-odong. Hal ini karena operasionalnya melanggar beberapa ketentuan hukum. Dan tidak memenuhi kriteria angkutan umum," kata M Nuh.
Surat Edaran Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tertanggal 20 Juli 2024, ditujukan kepada seluruh kepala OPD, camat/kades/lurah, lembaga kemasyarakatan dan pengusaha karoseri atau bengkel umum kendaraan bermotor.
Terkait dengan penindakan apabila odong-odong masih beroperasi di jalan raya, pihak Dishub Kabupaten Tegal menyerahkan kewenangan kepada pihak kepolisian.
"Kalau ada orang Dishub yang membekingi operasional odong-odong, silahkan hubungi kami," tegas M Nuh.
Sementara Kasatlantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu, menyampaikan inti dari audiensi dengan pihak Masyarakat Transportasi (Matra) yaitu melaksanakan amanah Surat Edaran Pj Bupati Tegal.
"Kita melakukan proses tidak semudah membalikan telapak tangan. Penertiban diawali dengan edukasi, sosialisasi baik kepada masyarakat, pengusaha maupun sopir angkot. Jadi tidak langsung di larang serta merta," jelas AKP Wendi.
Satlantas juga mengimbau agar masyarakat tidak menyewa odong-odong untuk digunakan di jalan raya, karena itu bukan kendaraan laik jalan untuk angkutan orang atau penumpang yang banyak.
"Tapi apabila di tempat terbatas yaitu lingkungan pedesaan maupun tempat wisata, itu masih diberikan ruang untuk beroperasi. Jadi mohon kerjasamanya, baik dari pengusaha odong-odong maupun masyarakat untuk dapat mematuhi aturan," terang Kasatlantas.
Usai melakukan audiensi, salah satu perwakilan dari Masyarakat Transportasi (Matra) Kabupaten Tegal membacakan hasil kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tegal, Polres Tegal dan Matra.
"Kami dari Matra dan Organda mengucapkan terima kasih atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Tegal dan Polres Tegal atas kesepakatan ini, dan hasilnya memuaskan," ucap salah satu perwakilan pengunjuk rasa.***