Minim Transparansi, Proses Pembangunan Gedung IGD RSUD dr Soeselo Slawi Terkesan Tertutup
Ade Windiarto•
Seputar Bregas
SuaraPantura.com - Tender pembangunan Gedung IGD RSUD dr Soeselo Slawi telah sampai pada tahap penandatanganan kontrak. Proyek dengan harga terkoreksi sebesar Rp 7.750.000.000 itu dimenangkan oleh PT Arfahmaulana Cipta Raya.
Penandatanganan kontrak antara RSUD dan PT Arfahmaulana Cipta Raya dilaksanakan pada Rabu 31 Juli 2024, di Gedung RSUD dr. Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal.
Sayangnya, penandatanganan kontrak pembangunan Gedung IGD atau Ponek Lanjutan lantai 3 dan 4 itu berlangsung tertutup. Awak media yang hadir tidak diperkenankan meliput agenda tersebut.
Sementara itu, Direktur RSUD dr Soeselo Kabupaten Tegal dr. Guntur Muhammad Taqwin ketika ditemui setelah penandatanganan hanya irit bicara.
"Saya buru-buru ada rapat. Silakan wawancara Kabag TU saja," kata Guntur singkat.
Ditemui di ruangannya, Kabag TU Sri Harso Pamoro, mangatakan pembangunan Gedung IGD RSUD dr Soeselo Slawi akan dimulai 1 Agustus 2024 - 30 November 2024.
"Untuk penandatanganan kontrak memang hari ini. Itu melalui proses tender. Tapi terkait hal-hal lain tanyakan ke pemda atau rekanan," ucapnya.
Sedangkan dari jajaran PT Arfahmaulana Cipta Raya tidak mau memberikan komentar. Direktur perusahaan yang berlokasi di Semarang itu tidak mau ditemui wartawan.
Pusat Kajian Keuangan Negara menyayangkan adanya ketertutupan dalam proses tender di RSUD dr Soeselo. Sebab, proses tender barang dan jasa pemerintah seharusnya berlangsung terbuka untuk publik.
"Tentu saja kami menyayangkan ketika ada informasi perihal indikasi ketertutupan itu. Menurut laporan, bahkan kawan-kawan wartawan saja dilarang meliput. Dokumen penunjang juga tidak bisa diminta. Ini bisa dikatakan ada upaya menghalang-halangi informasi publik," kata Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara, Prasetyo, ketika diminta keterangan melalui saluran telepon, Rabu 31 Juli 2024.
Dia menambahkan, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menerapkan prinsip-prinsip good governance.
"Proses di LPSE setidaknya telah berlangsung secara terbuka. Tetapi ketika masuk ke penandatanganan kontrak dan proses pembangunan biasanya mereka tertutup. Ini tentu menyalahi prinsip good governance yang meniscayakan adanya transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, terbuka, efektif dan efisien," jelas Prasetyo.
Dia pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pembangunan RSUD dr Soeselo Kabupaten Tegal tersebut.
Apabila ada indikasi kecurangan dan permainan, masyarakat bisa melaporkan ke aparat penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian.***