SuaraPantura.com - Mengaku sudah bayar jutaan untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) namun tak kunjung jadi, puluhan warga Desa Dukuhwringin, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Selasa, 18 Februari 2025.
Warga yang telah mengajukan proses sertifikasi tersebut sejak 2022 namun hingga kini belum jadi.
Hal ini diaampaikan oleh Tokoh Masyarakat Dukuhwringin, Wahyu Pranoto.
Menurutnya, ada pungutan-pungutan dalam proses sertifikasi itu sebesar Rp 1,5 juta, ada yang Rp 2 juta, ada yang Rp 3 juta.
Ia menambahkan, warga sudah seringkali mempertanyakan persoalan ini ke pemerintah. Namun mwnurutnya pemerintah desa beralasan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kebakaran yang terjadi di Kantor ATR/BPN Brebes pada tahun 2023.
Sementara itu, Sekretaris Desa Dukuhwringin, Heri Kurniawan kepada media menjelaskan bahwa biaya resmi untuk pembuatan sertifikat melalui PTSL memang hanya Rp150 ribu per bidang.
Namun, warga yang dipungut biaya hingga jutaan rupiah dikarenakan mereka tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, seperti akta jual beli, akta waris, atau akta hibah.
Biaya jutaan tersebut menurutnya merupakan biaya yang dikeluarkan karena harus membuat alas hak terlebih dahulu.
***