Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Bank Jateng Tegal Dipolisikan Nasabahnya Sendiri, Sebelumnya Sempat Disomasi Karena Persoalan Ini

Tim Suara Pantura 01•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com – Bank Jateng Tegal dilaporkan oleh nasabahnya sendiri. Hal ini berkaitan dengan dugaan pembohongan saldo rekening milik CV Maestya Bersama dengan Direktur Erna Yuliawati.

Sebelum dipolisikan, sebwlumnya Bank Jateng Tegal sempat disomasi oleh nasabah terkait.

Dalam somasi bernomor 005/MB/I/2023 tersebut, disebutkan bahwa pihak Bank Jateng Tegal telah secara resmi menyatakan penolakan kliring Cek oleh Bank Jateng cabang Tegal dengan nomor Warkat 00940088 tertanggal 30 Desember 2022 dengan nominal Rp337.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah).

Karena tak bergeming terhadap somasi, nasabah tersebut memilih mempolisikan Bank Jateng Tegal.

Laporan bernomor STTLP / 51 / II / 2023 / Res Tegal Kota itu memperkarakan tentang dugaan Pembohongan Saldo Rekening dengan kerugian immaterial setelah sebelumnya Bank Jateng Tegal disomasi Erna Yuliawati, Direktur CV Maestya Bersama.

Selanjutnya Erna Yuliawati selaku Direktur CV Maestya Bersama Kota Tegal melakukan langkah lanjutan dengan membuat laporan pengaduan ke pihak Polres Tegal Kota.

Langkah itu diambil sebagai akibat sikap Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Cabang Koordinator Tegal atau Bank Jateng Tegal tersebut diduga telah lalai terhadap kewenangannya selaku Pemimpin Bank Jateng dan diduga telah melanggar undang-undang perbankan.

Bupati Tegal Ajak Ulama Perangi Stigma TBC dan HIV/AIDS di Slawi
Baca Juga · Seputar Bregas
Bupati Tegal Ajak Ulama Perangi Stigma TBC dan HIV/AIDS di Slawi

Dilansir dari Kabar Pesisir, Menurut Direktur CV Maestya Bersama, Erna Yuliawati melalui suaminya H. Suprianto, SPdI menyebutkan bahwa pihak Bank Jateng Tegal telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum khususnya Undang-undang Perbankan No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dijelaskan Suprianto yang akrab disapa Jipri bahwa ada 2 hal yang patut dicermati terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum yang dlakukan Bank Jateng Tegal khususnya undang-undang Perbankan.

Pertama, terdapat fakta hukum yang menunjukkan perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adanya surat dari Bank Jateng Tegal yang menyebutkan secara jelas dan gamblang menyatakan Penolakan kliring cek CV. Maestya Bersama dengan alasan “Dana Tidak Cukup”.

“Padahal sebenarnya Saldo CV Maestya Bersama mencukupi untuk dilakukanya Penarikan Cek melalui kliring BCA dengan Saldo tertanggal 23 Desember 2022 senilai 348 jt sekian,” ujar Jipri kepada Kabar Pesisir, Jumat, 24 Februari 2023.

Sedangkan menurutnya, penolakan kliring Cek oleh Bank Jateng cabang Tegal dengan nomor Warkat 00940088 tertanggal 30 Desember 2022 masih dibawah nominal saldo yang ada yakni dengan nominal Rp337.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah).

Sementara pada upaya kliring Cek yang kedua, dengan nomor Warkat 00940089 tertanggal 2 Januari 2023 dengan nominal Rp340.000.000,- atas nama nasabah CV. Maestya Bersama, pihak Bank Jateng Tegal untuk kali keduanya menyampaikan Penolakan dengan alasan sama, "Dana Tidak Cukup".

RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door
Baca Juga · Seputar Bregas
RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door

Hal itulah yang menurut Jipri, menjadi dasar Direktur CV Maestya Bersama, Erna Yuliawati akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Tegal Kota.

Belum lagi ada dugaan juga bahwa pihak Bank Jateng melakukan pelanggaran Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dengan memberikan informasi dalam bentuk fisik.

Bentuk fisik tersebut berupa print out Laporan History Transaksi Rekening atas nama CV Maestya Bersama terhadap MDS melalui stafnya P yang tidak punya hak dan kewenangan sama sekali dalam kepengurusan CV Maestya Bersama.

Masih menurut Jipri, pihak Bank Jateng Tegal diduga telah melanggar beberapa pasal seperti pasal 40, 42, 47, 49, 50, 51 dalam undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan khusus pada Pasal 49 ayat 1, huruf ABC perihal Penolakan Cek yang mempunyai resiko penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal 10 (sepuluh) miliar maksimal 200 (dua ratus) miliar.

Rentetan persoalan yang dihadapi nasabah Bank Jateng Tegal, CV. Maestya Bersama dari melakukan somasi hingga dilaporkannya Bank Jateng Tegal ke Polres Tegal Kota menjadi perhatian banyak pihak termasuk ahli hukum pidana yang juga dosen pada Universitas Trisakti, Jakarta, Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H.

Menurutnya, kepatutan Bank Jateng Tegal diduga melakukan pelanggaran hukum hukum.

Baca Juga · Seputar Bregas
Satlantas Brebes Jenguk Korban Kecelakaan di RSUD, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

"Karena tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam bank. Patut diduga ada perbedaan pencatatan antara dana saldo dalam buku tabungan nasabah dengan catatan perbankan mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya," ujar Azmi Syahputra,  memberikan pandangannya kepada Kabar Pesisir melalui pesan WhatsApp, Senin, 27 Februari 2023.

Azmi juga mengaris bawahi bahwa pelanggaran ketentuan etika perbankan dapat masuk dalam persoalan pidana.

"Melanggar ketentuan etika perbankan juga dapat dikenakan sanksi pidana," ungkapnya.

Sementara proses dilaporkannya Bank Jateng Tegal oleh Direktur CV. Maestya Bersama Erna Yuliawati, menurut Kapolres Tegal Kota melalui Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Untung Setyahadi, S.H., M.H, masih dalam penyelidikan.

"Iya untuk masalah bank yang dilaporkan, masih dalam penyelidikan kami," tutur Untung Setyahadi pada kabarpesisir.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 27 Februari 2023.

Lebih lanjut Untung Setyahadi akan update informasi kalau sudah pada tahap penyidikan.

"Nanti akan kita kabari kalau sudah tahap sidik," terangnya.

Sementara pihak Bank Jateng Tegal hingga berita ini angkat tayang, belum menghubungi kabarpesisir.com seperti yang disampaikan sekuriti untuk meninggalkan nomer telpon yang nantinya pihak manajemen bank akan menghubungi. ***

Tags:
#pidana#bank jateng tegal
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…