SuaraPantura.com - Akibat tak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tegal Pada Senin 20 Desember 2021, Walikota Tegal terancam akan mendapat Interpelasi oleh DPRD.
Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Kota mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kebijakan Portalisasi akses Alun-alun Kota Tegal dianggap telah berdampak luas dan menyengsarakan Rakyat sehingga sudah memenuhi unsur Interpelasi.
Hal ini disampaikan oleh Hj. Nur Fitriani, SE. Akt., dari Fraksi Partai Amanan Nasional (FPAN). Ia menilai, Rapat Dengar Pendapat sudah gagal menghadirkan Walikota Tegal. Maka FPAN menyampaikan jika dalam 7 hari setelah RDP ini Ia mengusulkan DPRD untuk menggunakan haknya yakni Hak Interpelasi.
"Dalam RDP ini sudah jelas gagal menghadirkan Walikota Tegal. Maka 7 hari setelah ini FPAN mengusulkan kepada DPRD agar menggunakan hak interpelasinya kepada Walikota Tegal, mengingat dampak kebijakannya Portal Alun alun Kota Tegal ini sudah menyengsarakan Rakyat" ungkap Fitriani disambut dukungan masyarakat yang ikut menyaksikan jalannya RDP.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Sisdiono Ahmad menilai ketidak hadiran Walikota Tegal dianghap sebagai penghinaan terhadap kelembagaan DPRD.
"Ketika Wali Kota tidak mau hadir maka ini saya anggap sebagai penghinaan terhadap lembaga DPRD yang secara resmi telah mengirim surat. Kenapa Wali Kota tidak datang padahal RDP itu tidak menakutkan," kata Sisdiono.
Selain itu, fraksi lain juga sepakat untuk segera membuka portal di kawasan Alun alun Kota Tegal.
Sementara pimpinan Rapat menyatakan akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan sikap DPRD selanjutnya.
***