SuaraPantura.com - Nur Fitriani adalah Anggota DPRD Kota Tegal yang lahir di Tegal pada 19 Juli 1980.
Nur Fitriani terpilih menjadi anggota DPRD Kota Tegal di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tegal 3 yakni Kecamatan Tegal Barat yang terdiri dari 7 kelurahan: Debong Lor, Kemandungan, Kraton,
Muarareja, Pekauman, Pesurungan Kidul dan Tegalsari.
Nur Fitriani sendiri berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan berhasil meraih kursi setelah memperoleh 1.441 suara dengan basis kekuatan di Tegalsari, Kraton dan Pekauman.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018, 2019, dan tahun 2020, diketahui kekayaan Nur Fitriani berkurang sektar 490 juta, tepatnya Rp490.103.928,-.
Pada LHKPN tahun 2018, Nur Fitriani melaporkan kekayaannya Rp3.702.000.000,- lalu tahun 2020 Rp3.211.896.072,-.
Dari LHKPN tahun 2020 diketahui kekayaan Nur Fitriani berupa 3 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 550 meter persegi senilai Rp3.850.000.000,-
Ia memiliki alat transportasi dan mesin dengan total Rp21.000.000,- yang terdiri dari 2 unit sepeda motor Honda tahun 2012 dan tahun 2020.
Nur Fitriani memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp46.000.000,- serta kas dan setara kas Rp24.896.072.
Bila dihitung total kekayaannya mencapai Rp3.941.896.072, namun tercatat Nur Fitriani memiliki hutang sebesar Rp730.000.000,- sehingga kekayaannya menjadi Rp3.211.896.072,-.***