SuaraPantura.com - Triono adalah anggota DPRD Kota Tegal yang lahir di Kota Tegal pada tanggal 9 Oktober 1964.
Triono terpilih menjadi anggota DPRD Kota Tegal di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tegal 1 yakni Kecamatan Tegal Selatan yang terdiri dari 8 kelurahan: Kalinyamat Wetan, Bandung, Debong
Kidul, Tunon, Keturen, Debong Kulon, Debong Tengah dan Randugunting.
Triono sendiri berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan berhasil meraih kursi setelah memperoleh 3.320 suara dengan basis kekuatan di Keturen, Debong Tengah dan Randugunting.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018, 2019, dan tahun 2020, diketahui kekayaan Triono berkurang sekitar 96 juta, tepatnya berkurang
Rp96.421.589,-.
Pada LHKPN tahun 2018, Triono melaporkan kekayaannya Rp263.371.989, lalu tahun 2019 minus Rp262.804.898,- dan pada tahun 2020 Rp166.950.400,-.
Dari LHKPN tahun 2020 diketahui Triono tidak memiliki tanah dan bangunan.
Ia memiliki alat transportasi dan mesin dengan total Rp269.000.000,- yang terdiri dari 1 unit mobil Toyota Rush, 1 unit sepeda motor Honda, dan 1 unit sepeda motor Yamaha.
Triono memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp149.950.000, sedangkan kas dan setara kas yang ia laporkan Rp31.000.000,-.
Bila dihitung kekayaan Triono mencapai Rp449.950.000,-, namun tercatat ia memiliki hutang Rp282.999.600,- sehingga kekayaannya menjadi Rp166.950.400,-.***