SuaraPantura.com - Bupati Tegal Umi Azizah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) saat menjabat sebagai bupati sejak 31 Desember 2018.
Umi Azizah sendiri mulai melaporkan LHKPN sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Tegal tahun 2015 yang lalu.
Dari LHKPN Bupati Tegal Umi Azizah sejak 2018 lalu diketahui jumlah hartanya berkurang hampir Rp900 juta, tepatnya berkurang Rp894.431.723,-.
Berdasarkan laporan LHKPN yang dibuat Bupati Tegal Umi Azizah, tahun 2018 kekayaannya Rp2.716.431.723,- kemudian tahun 2019 berkurang menjadi Rp1.691.000.000,- dan pada laporan tahun 2020 Rp1.822.000.000,-.
Dari LHKPN tahun 2020 yang Umi laporkan pada tanggal 9 Maret 2021, diketahui ia memiliki harta berupa Tanah dan Bangunan senilai Rp920.000.000,- yang terdiri atas 1 bidang tanah dan bangunan serta 3 bidang tanah.
Bupati Tegal Umi memiliki Alat Transportasi dan Mesin berupa 1 unit mobil Nissan X-Trail 2.5 WD CVT tahun 2010 senilai Rp75.000.000,-.
Selain itu ia juga memiliki Harta Bergerak Lainnya senilai Rp278.000.000,- serta Kas dan Setara Kas Rp549.000.000,-.
Umi Azizah diketahui pada LHKPN yang ia laporkan tidak memiliki hutang sehingga total kekayaannya berjumlah Rp1.822.000.000,-.