SuaraPantura.com - Seorang perempuan, warga Desa/Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diamankan jajaran Polres Brebes. Perempuan muda yang berinisial LNL (25) bersama dua pelaku lainnya harus meringkuk di ruang tahanan karena diduga melakukan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Bahkan, LNL diduga menjadi otak tindak kejahatan itu bersama dua pelaku lainnya, yakni KM (24) dan M alias Kucing (30) yang merupakan warga Indramayu.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Syuaib Abdullah mengatakan, komplotan itu merupakan residivis kasus yang sama. Termasuk, seorang pelaku perempuan.
"Peran Lala (Lala Nur Latifah-red) sebagai otak pencurian. Lala menunjukkan lokasi sepeda motor yang akan diincarnya. Saat beraksi perempuan ini, yang menyetir sepeda motornya, lalu temannya sebagai eksekutor," kata AKP Syuaib, Jumat, 22 April 2022.
Menurut dia, modus operandi pelaku, mereka mencuri sepeda motor yang diincarnya dengan cara merusak kunci kontak dengan leter T. Ketiga pelaku ini, tidak hanya melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Banjarharjo.
"Hasil pemeriksaan sementara, mereka sudah terlibat dua kasus di beberapa TKP lainnya, termasuk di Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan," ungkapnya.
Dari tangan ketiga pelaku itu, pihaknya mengamankan empat buah kunci T, sebuah sebuah magnetik pembuka dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih G -4190-BJG milik korban.
"Para pelaku ini, dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan terancam kurungan 7 tahun penjara," tutupnya.
***