SuaraPantura.com - Seorang petani asal Desa Siandong, Kecamatan Larangan pada Minggu 24 April 2022 siang ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Larangan, Polres Brebes.
Pria bernama Sutanto (34) itu ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Eko Yulianto (34) warga Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan.
Kapolsek Larangan AKP Sutikno saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku membacok korban dengan sebilah arit sebanyak 2 kali hingga bagian punggungnya mengalami luka.
"Tak hanya itu, terduga pelaku juga membacok korban hingga mengenai kepala bagian kiri dan perut sebelah kiri. Korban telah dibawa ke Rumah Sakit Amanah Mamudah untuk menjalani perawatan," ujar Kapolsek Larangan.
Sutikno menjelaskan, kejadian berawal saat korban tengah mengantarkan temannya untuk membeli kendaraan roda tiga. Kemudian, saat korban tengah menunggu pihak dealer tiba-tiba dibacok oleh terduga pelaku tepat di pinggir jalan Desa Siandong.
"Apesnya, bukannya orang dealer yang datang, melainkan pelaku yang datang tiba-tiba membacok korban hingga tersungkur. Kemudian, pelaku langsung melarikan diri," ungkapnya.
Pihaknya bergerak mencari keberadaan Sutukno setelah mendapatkan laporan warga. Tak lama kemudian, Pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi dibelakang rumahnya. Kami juga mengamankan sebilah arit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya," ucapnya.
Sementara, hasil dari pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan penganiayaan karena memiliki dendam dengan korban. Karena, korban tidak pernah bertegur sapa dan bermusuhan sejak beberapa tahun lalu.
"Untuk pemeriksaan selanjutnya tersangka beserta barang bukti kami serahkan kepada pihak Unit 1 Satreskrim Polres Brebes guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 KHUP atas kasus penganiayaan tersebut.
***