SuaraPantura.com - Dalam rangka penegakan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Perwali No. 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost, Satpol PP Kota Tegal melakukan razia pada Kamis, 28 April 2022.
Pada razia tersebut, merkena berhasil mengamankan para penghuni kos yang diduga melakukan perbuatan mesum saat bulan Ramadhan.
Mereka yang terjaring razia Satpol.PP Kota Tegal yakni dua orang wanita masih berstatus Mahasiswi, HN (20) warga Jalan Cendrawasih Gang 11 Kota Tegal berpasangan dengan lelakinya, RA (18) warga Jalan Kaligung, Panggung Kota Tegal.
Sementara pelajar SMA, FI (17) warga Desa Cimohong, RT 6 RW 5, Brebes yang berarti merupakan tetangga Walikota,dengan lelaki pasangannya, MA (17) warga Kecamatan Banjarharjo, Brebes.
Mereka terjaring di tempat kost Sexy, Jalan H Abdul Ghoni, Pesurungan Kidul, Tegal Barat, sekitar pukul 09:30 WIB.
Pasangan lainnya yang merupakan pekerja di sektor swasta yaitu, SN (24) warga Desa Penarukan, RT 3 RW 1 Adiwerna, Kab Tegal bersama lelaki pasangannya, DS (25) warga Desa Gumalar, Adiwerna, Kab Tegal.
Kabid Penegak Perda Satpol PP, Budi Santoso mengatakan, ada tiga pasangan yang diduga berbuat mesum di kamar kos. Beberapa barang yang turut diamankan yaitu alat kontrasepsi kondom dan obat kuat.
" Ada tiga pasangan yang kami duga berbuat mesum. Selain 2 pasangan remaja wanitanya masih SMA dan Mahasiswi, pasangan yang ketiga, wanitanya sudah bekerja di sektor swasta. Aataghfirullahaladziem, ini bukan suci romadhon, tapi masih ada saja yang mengotorinya dengan perbuatan tidak senonoh, " kata Budi.
Lebih jauh Budi mengatakan, setelah ketiga pasangan diamankan ke kantor induk di balaikota, lalu masing- masing orang tuanya dipanggil untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
" Selain orang tua para pelaku mesum, pemilik tempat kost nya juga kami panggil untuk membuat aurat pernyataan bahwa tempat kost nya untuk berbuat mesum serta kami minta agar segera mengurus ijin tempat kos ke bagian perijinan, " tegas Budi.
***