SuaraPantura.com - Polisi berhasil menangkap mantan karyawan obat nyamuk Kingkong berinisial AM (30) warga Kelurahan Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal.
AM merupakan mantan karyawan obat nyamuk Kingkong yang saat bekerja telah mealkukan penggelapan uang perusahaan.
AM mantan karyawan obat nyamuk Kingkong ini diketahui melakukan penggelapan uang perusahaan sekitar Rp626 juta sejak tahun 2015 hingga 2016.
"Jadi dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun sejak 2015 hingga 2016, jumlah uang yang berhasil AM gelapkan sebanyak 600 juta rupiah lebih," ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, Kamis 9 Juni 2022.
Modus yang dilakukan tersangka AM adalah dengan mencairkan tagihan agen obat nyamuk, namun uang tersebut ia gunakan untuk keperluan pribadi.
Pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada laporan keuangan saat melakukan audit. Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak audit, kejanggalan yang ditemukanaudit berujung ke AM.
Pihak obat nyamuk Kingkong kemudian melaporkan mantan karyawannya, AM ke Satreskrim Polres Tegal Kota.
"Kasus ini sebenarnya sudah lama, yakni sejak tahun 2016, namun baru bisa kita ungkap sekarang setelah ada laporan dari pihak perusahaan," kata Kapolres.
AM dibekuk petugas Polisi di tempat persembunyiannya di Klaten, Jawa Tengah. Kini AM berada di tahanan Mapolres Tegal Kota dan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***