SuaraPantura.com - 99 Perangkat Desa di Kabupaten Brebes diundang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes.
Pemanggilan ini dilakukan secara bertahap karena ada persoalan keuangan yang bermasalah terkait BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho membenarkan pemanggilan puluhan perangkat Desa di Brebes terkait dengan menunggaknya iuran saat dikonfirmasi Portal Brebes, Selasa 30 Agustus 2022.
Menurutnya, sebanyak 99 perangkat desa yang sudah diundang Kejari Brebes, namun pemanggilan secara bertahap.
Dijelaskan, diundangnya puluhan perangkat desa di Kabupaten Brebes berawal dari ditemukan adanya tunggakan iuran oleh puluhan perangkat Desa di Kabupaten Brebes itu.
“Jadi setelah kita melakukan penanganan, pemberitahuan melalui surat tertulis dan lain sebagainya, namun belum juga dibayarkan iuranya. Makanya kami serahkan penanganan piutang iuran tersebut kepada Kejari Brebes,” terangnya.
Nugroho melanjutkan, undangan yang pertama dilayangkan kepada 50 perangkat desa yang kemudian dilanjutkan sisanya dari 99 perangkat desa di Kabupaten Brebes itu.
“Kami serahkan 99 perangkat desa di Kabupaten Brebes, yang tahap awal dipanggil 50 orang dan sisanya ditahap kedua,” jelasnya.
Nugroho menjelaskan, masing-masing perangkat desa di Kabupaten Brebes itu dalam menunggak pembayaran di BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda.
“Tunggakan mereka berbeda-beda dan tidak dibulan yang sama, jadi masih-masing berbeda-beda tunggakan dan bervariasi,” bebernya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan itu mengatakan, bahwa pihaknya turut apresiasi terhadap Kejari Brebes yang sudah mensupport dan mendukung terhadap kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jadi bekerjasama dengan kami untuk melakukan penanganan piutang iuran dalam rangka menjamin kepastian hak-hak pada peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga menjamin perlindungan pada peserta yang sudah mendaftar,” ungkapnya.
Nugroho berharap, agar semua perusahaan yang sudah mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan itu tertib dalam kepesertaan, baik dalam pendaftaran maupun dalam iuran.
“Karena hal ini akan menjamin pada kepastian perlindungan terhadap peserta ketika perusahaan juga tertib kepesertaannya. Karena ada perlindungan-perlindungan yang bisa dilaksanakan ketika sudah tertib kepesertaannya,” pungkasnya.
Dilansir dari Portal Brebes dalam artikel "Puluhan Perangkat Desa di Kabupaten Brebes Diundang Kejari Terkait Nunggaknya Iuran BPJS Ketenagakerjaan" Sebelumnya BPJAMSOSTEK Cabang Tegal sudah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, 26 Juli 2022 lalu.
Pihaknya berterima kasih pada Kejari Brebes yang ikut membantu tentang penagihan pada puluhan perangkat desa yang tidak patuh pada iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Para pekerja seperti Perangkat Desa ataupun tenaga non ASN mereka semua sangat rentan dalam melakukan pekerjaan. Jadi ini penting untuk pemerintah daerah memberikan perlindungan sosial baik kedepannya,” katanya.***