Suarapantura.com - Proses perceraian selebgram Wardatina Mawa dengan suaminya, Insanul Fahmi, masih terus bergulir di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
Dalam sidang terbaru, pihak Wardatina Mawa menghadirkan dua anggota keluarga sebagai saksi, yakni kakak dan adik kandungnya. Kesaksian keduanya disebut mengungkap berbagai persoalan rumah tangga yang selama ini terjadi antara Mawa dan Insanul Fahmi.
Kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa para saksi memberikan keterangan terkait konflik yang terjadi dalam rumah tangga kliennya, termasuk dugaan perselingkuhan yang disebut menjadi salah satu penyebab keretakan hubungan pasangan tersebut.
"Jadi saksi memberikan keterangan seputar permasalahan rumah tangga Mawa dan Insan, termasuk penyebab pertengkaran keduanya," ujar Idrus dalam wawancara daring, Kamis (4/6/2026).
Meski demikian, pihak kuasa hukum enggan mengungkap secara rinci isi kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari materi persidangan yang harus dihormati hingga proses hukum selesai.
"Detailnya tidak bisa kami ungkap di sini. Tapi sebagai gambaran saja, dibahas juga soal perselingkuhan," lanjutnya.
Idrus menambahkan, persidangan berlangsung cukup panjang karena banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim maupun kuasa hukum kedua belah pihak. Proses pemeriksaan saksi disebut berlangsung sekitar satu jam.
Diketahui, Wardatina Mawa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Insanul Fahmi pada 26 Februari 2026 di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Gugatan tersebut diajukan setelah muncul dugaan bahwa Insanul Fahmi melakukan perzinaan yang dikaitkan dengan isu poligami bersama Inarasati.
Tak hanya mengajukan gugatan cerai, Mawa juga melaporkan Insanul Fahmi dan Inarasati ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi ahli. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, penyidik dijadwalkan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus tersebut.
Perkara perceraian dan laporan pidana yang berjalan bersamaan membuat perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat. Namun hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terbuktinya dugaan perselingkuhan maupun perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa.
Seluruh pihak yang terlibat tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.