Suarapantura.com - Pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis roda yang sama perlu memperhatikan aturan pajak progresif. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki satu unit Toyota Avanza dan dua unit Honda Beat akan dikenakan tarif pajak progresif untuk sepeda motor, sementara mobil tetap dikenai tarif kepemilikan pertama.
Pajak progresif diberlakukan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan dengan jenis roda yang sama, bukan berdasarkan total seluruh kendaraan yang dimiliki. Artinya, kepemilikan dua sepeda motor akan dikenai tarif progresif, sedangkan satu mobil tetap menggunakan tarif kendaraan pertama.
Sebagai ilustrasi, Honda Beat pertama dikenai tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen. Sementara Honda Beat kedua dikenai tarif progresif sebesar 3 persen. Adapun Toyota Avanza tetap dikenai tarif 2 persen karena merupakan kendaraan roda empat pertama.
Perhitungan berikut mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 serta tarif PKB yang berlaku di DKI Jakarta.
Simulasi Pajak Honda Beat Pertama
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp11,9 juta
Perhitungan PKB:
Ditambah SWDKLLJ sebesar Rp35.000, maka total pajak tahunan Honda Beat pertama menjadi:
Rp273.000
Simulasi Pajak Honda Beat Kedua
NJKB: Rp11,9 juta
Perhitungan PKB:
Ditambah SWDKLLJ sebesar Rp35.000, total pajak tahunan Honda Beat kedua menjadi:
Rp392.000
Simulasi Pajak Toyota Avanza
Untuk Toyota Avanza tipe 1.3 M/T, NJKB tercatat sebesar Rp185 juta.
Perhitungannya sebagai berikut:
PKB pokok menjadi:
Rp3.885.000
Setelah ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000, total pajak tahunan Toyota Avanza menjadi:
Rp4.028.000
Total Pajak yang Harus Dibayar
Jika dijumlahkan, pemilik satu Toyota Avanza dan dua Honda Beat perlu membayar pajak tahunan sebesar:
Honda Beat pertama: Rp273.000
Honda Beat kedua: Rp392.000
Toyota Avanza: Rp4.028.000
Total keseluruhan: Rp4.693.000 per tahun.
Tarif Pajak Akan Terus Naik
Tarif pajak progresif akan semakin besar apabila jumlah kendaraan dengan jenis roda yang sama terus bertambah.
Di DKI Jakarta, tarif progresif dimulai dari 2 persen untuk kendaraan pertama, 3 persen untuk kendaraan kedua, dan terus meningkat hingga 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.
Karena itu, pemilik kendaraan disarankan memahami ketentuan pajak progresif sebelum menambah jumlah kendaraan atas nama yang sama agar dapat memperkirakan besaran pajak tahunan yang harus dibayarkan.