Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Punya 2 Honda Beat dan 1 Avanza? Segini Besaran Pajak Progresif yang Harus Dibayar!

Angga Permana•
Gaya Hidup

Pajak Progresif

Suarapantura.com - Pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis roda yang sama perlu memperhatikan aturan pajak progresif. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki satu unit Toyota Avanza dan dua unit Honda Beat akan dikenakan tarif pajak progresif untuk sepeda motor, sementara mobil tetap dikenai tarif kepemilikan pertama.

Pajak progresif diberlakukan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan dengan jenis roda yang sama, bukan berdasarkan total seluruh kendaraan yang dimiliki. Artinya, kepemilikan dua sepeda motor akan dikenai tarif progresif, sedangkan satu mobil tetap menggunakan tarif kendaraan pertama.

Sebagai ilustrasi, Honda Beat pertama dikenai tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen. Sementara Honda Beat kedua dikenai tarif progresif sebesar 3 persen. Adapun Toyota Avanza tetap dikenai tarif 2 persen karena merupakan kendaraan roda empat pertama.

Perhitungan berikut mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 serta tarif PKB yang berlaku di DKI Jakarta.

Simulasi Pajak Honda Beat Pertama

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp11,9 juta

Perhitungan PKB:

Polemik Ijazah Jokowi-Gibran Memanas, Peneliti BRIN Ingatkan Publik Jangan Lupakan Karhutla
Baca Juga · Gaya Hidup
Polemik Ijazah Jokowi-Gibran Memanas, Peneliti BRIN Ingatkan Publik Jangan Lupakan Karhutla
  • Dasar Pengenaan PKB: Rp11,9 juta

  • Tarif PKB: 2 persen

  • PKB: Rp238.000

Ditambah SWDKLLJ sebesar Rp35.000, maka total pajak tahunan Honda Beat pertama menjadi:

Rp273.000

Simulasi Pajak Honda Beat Kedua

NJKB: Rp11,9 juta

Perhitungan PKB:

  • Dasar Pengenaan PKB: Rp11,9 juta

  • Tarif progresif: 3 persen

  • PKB: Rp357.000

Ditambah SWDKLLJ sebesar Rp35.000, total pajak tahunan Honda Beat kedua menjadi:

Suarakan Karhutla, Viewers Tasya Farasya Anjlok hingga Akun Ustaz Adi Hidayat Kena Banned
Baca Juga · Gaya Hidup
Suarakan Karhutla, Viewers Tasya Farasya Anjlok hingga Akun Ustaz Adi Hidayat Kena Banned

Rp392.000

Simulasi Pajak Toyota Avanza

Untuk Toyota Avanza tipe 1.3 M/T, NJKB tercatat sebesar Rp185 juta.

Perhitungannya sebagai berikut:

  • NJKB: Rp185.000.000

  • Bobot kendaraan: 1,05

  • Dasar Pengenaan PKB: Rp194.250.000

  • Tarif PKB: 2 persen

PKB pokok menjadi:

Rp3.885.000

Top Up DANA Rp10 Juta dari BCA Tak Masuk, Uang Sudah Terpotong: Nasabah Menunggu Kejelasan
Baca Juga · Gaya Hidup
Top Up DANA Rp10 Juta dari BCA Tak Masuk, Uang Sudah Terpotong: Nasabah Menunggu Kejelasan

Setelah ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000, total pajak tahunan Toyota Avanza menjadi:

Rp4.028.000

Total Pajak yang Harus Dibayar

Jika dijumlahkan, pemilik satu Toyota Avanza dan dua Honda Beat perlu membayar pajak tahunan sebesar:

  • Honda Beat pertama: Rp273.000

  • Honda Beat kedua: Rp392.000

  • Toyota Avanza: Rp4.028.000

Total keseluruhan: Rp4.693.000 per tahun.

Tarif Pajak Akan Terus Naik

Tarif pajak progresif akan semakin besar apabila jumlah kendaraan dengan jenis roda yang sama terus bertambah.

Di DKI Jakarta, tarif progresif dimulai dari 2 persen untuk kendaraan pertama, 3 persen untuk kendaraan kedua, dan terus meningkat hingga 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.

Karena itu, pemilik kendaraan disarankan memahami ketentuan pajak progresif sebelum menambah jumlah kendaraan atas nama yang sama agar dapat memperkirakan besaran pajak tahunan yang harus dibayarkan.

Tags:
#Pajak Progresif#Pajak Kendaraan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…