(Dok. BRI)
Suarapantura.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan "Program Treasury BRI" dan beredar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Manajemen BRI menegaskan bahwa program yang belakangan ramai diperbincangkan tersebut bukan produk, layanan, maupun program resmi yang diterbitkan oleh perseroan.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap berbagai penawaran investasi atau promosi yang mencatut nama BRI, terutama apabila disertai permintaan transfer dana atau penyampaian informasi pribadi.
"BRI memastikan bahwa 'Program Treasury BRI' yang beredar di media sosial dan aplikasi percakapan merupakan modus penipuan yang mengatasnamakan BRI. Program tersebut bukan produk atau layanan resmi BRI," ujar Dhanny dalam keterangan tertulisnya.
Jangan Transfer Dana dan Berikan Data Pribadi
BRI mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transfer uang ke rekening yang diklaim sebagai bagian dari Program Treasury BRI maupun menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.
Nasabah juga diminta menjaga kerahasiaan informasi penting, seperti nomor rekening, PIN, kode OTP (One-Time Password), kata sandi, hingga dokumen perbankan lainnya.
Menurut BRI, seluruh produk dan layanan resmi selalu dipublikasikan melalui kanal komunikasi resmi perusahaan serta dijalankan sesuai ketentuan regulator.
Imbau Verifikasi Lewat Kanal Resmi
Apabila masyarakat menerima penawaran yang mencurigakan atau mengatasnamakan BRI, perusahaan mengimbau agar terlebih dahulu melakukan verifikasi melalui layanan resmi sebelum melakukan transaksi.
Masyarakat dapat menghubungi Contact BRI, mengakses situs resmi perusahaan, atau mendatangi kantor cabang BRI terdekat untuk memastikan keabsahan informasi yang diterima.
BRI berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang memanfaatkan nama institusi keuangan demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum.