Suarapantura.com - Seorang nasabah Bank Permata mengaku rekening miliknya tiba-tiba diblokir setelah melakukan transfer dana sebesar Rp22 juta dari rekening SeaBank ke rekening Bank Permata yang ternyata sama-sama atas namanya sendiri.

Nasabah tersebut, Lidya Pur*** Sa***, mengaku bingung karena transaksi yang dilakukan pada 26 Juni 2026 merupakan pemindahan dana antarrekening pribadi, bukan transfer dari orang lain.
Transfer senilai Rp22 juta tersebut dilakukan melalui layanan BI-FAST dari rekening SeaBank miliknya ke rekening Bank Permata atas nama yang sama.
Namun, beberapa hari kemudian persoalan muncul.
Transfer ke Rekening Sendiri, Seminggu Kemudian Diblokir
Lidya mengatakan transfer dilakukan pada 26 Juni 2026.
Dana sebesar Rp22 juta dikirim dari rekening SeaBank atas namanya sendiri menuju rekening Bank Permata yang juga tercatat atas namanya sendiri.
Karena merupakan transfer antarrekening pribadi, Lidya mengaku tidak menyangka transaksi tersebut kemudian berujung pada pemblokiran rekening.
Namun pada 3 Juli 2026, rekening Bank Permata miliknya tiba-tiba tidak dapat digunakan.
Lidya menyebut dirinya tidak bisa melakukan transaksi seperti biasa karena rekening tersebut dalam kondisi terblokir.
Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan alasan di balik pemblokiran rekening.
Sudah Datang ke Bank Permata
Tidak tinggal diam, Lidya kemudian mendatangi kantor Bank Permata di Jalan Iskandar Muda, Medan, pada 10 Juli 2026.
Ia mengajukan pengaduan secara langsung kepada pihak bank terkait pemblokiran rekening tersebut.
Pengaduan itu tercatat dengan Nomor Laporan 1WK3UO.
Namun, hingga keluhan tersebut disampaikan, Lidya mengaku rekeningnya masih belum dapat digunakan secara normal.
Ia juga belum mendapatkan kepastian mengenai kapan pemblokiran tersebut akan diselesaikan.


Nasabah Minta Penjelasan
Lidya berharap Bank Permata memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan rekeningnya diblokir.
Pasalnya, transaksi yang dipermasalahkan merupakan perpindahan dana dari satu rekening miliknya ke rekening miliknya yang lain.
Ia juga ingin mengetahui apakah terdapat pemeriksaan tertentu terhadap transaksi tersebut dan apa saja prosedur yang harus dilakukan agar rekening dapat kembali digunakan.
Sebagai nasabah, Lidya berharap proses penanganan pengaduan dapat dilakukan secara cepat sehingga aktivitas keuangannya tidak terus terganggu.
"Sebagai nasabah, saya berharap memperoleh penjelasan yang jelas mengenai alasan pemblokiran rekening saya serta informasi mengenai proses penyelesaiannya," demikian keluhannya.


Menunggu Penjelasan Bank
Pemblokiran rekening perbankan dapat terjadi dalam kondisi tertentu, misalnya karena kebutuhan pemeriksaan keamanan transaksi, indikasi aktivitas tidak wajar, kewajiban kepatuhan, atau permintaan dari pihak berwenang.
Namun, dalam kasus Lidya, alasan spesifik pemblokiran rekening belum dijelaskan dalam keluhan yang disampaikan.
Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa pemblokiran tersebut terjadi semata-mata karena transfer Rp22 juta.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Bank Permata mengenai pengaduan nasabah dengan nomor laporan 1WK3UO tersebut.
Perkembangan penyelesaian pengaduan dan penjelasan dari pihak bank menjadi penting untuk mengetahui penyebab sebenarnya rekening Lidya diblokir serta langkah yang harus dilakukan agar rekening kembali dapat digunakan.
Catatan: Artikel ini merupakan pemberitaan berdasarkan keluhan nasabah. Alasan pemblokiran dan tindakan Bank Permata masih menunggu penjelasan resmi dari pihak bank.