BNI Dikepung Kasus Orang Dalam: Nasabah Harus Percaya Bank atau Wajib Curiga?
Sabila JP•
Gaya Hidup
ilustrasi gambar generate by Gemini Ai
Suarapantura.com - Bank hidup dari kepercayaan. Nasabah menyerahkan uang karena percaya sistem aman, pegawai dapat dipercaya dan setiap transaksi diawasi. Tapi ketika satu demi satu perkara justru menyeret pegawai, mantan pegawai hingga pejabat bank, pertanyaan yang muncul semakin sulit dihindari: nasabah harus tetap percaya, atau justru mulai curiga terhadap orang di dalam bank?
Pertanyaan ini kembali mencuat setelah sejumlah kasus yang berkaitan dengan BNI muncul ke publik.
Kasusnya berbeda-beda. Nilainya juga berbeda. Ada yang menyangkut dugaan penggelapan dana nasabah, dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit, hingga perkara dana pascatambang yang menyeret dua pejabat bank sebagai tersangka.
Tentu tidak adil menyebut seluruh pegawai BNI bermasalah.
Namun terlalu sederhana pula jika semuanya ditutup dengan satu kata: oknum.
Sebab setiap kali seorang pegawai menyalahgunakan kewenangan, selalu ada pertanyaan yang lebih besar:
Di mana sistem pengawasannya?
Dari Rp28 Miliar, Nasabah Ditawari Produk yang Disebut Bukan Produk Bank
Kasus Aek Nabara menjadi salah satu contoh yang menyita perhatian.
Mantan Kepala Cash Office BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, diduga menggelapkan dana sekitar Rp28 miliar milik anggota jemaat gereja.
BNI menyatakan produk “Deposito Investment” yang ditawarkan tersebut bukan produk resmi BNI dan berada di luar sistem maupun prosedur bank.
Masalahnya, dugaan tersebut bukan terjadi dalam hubungan antara orang asing dengan calon korban.
Nama bank dan posisi pelaku disebut menjadi bagian dari kepercayaan yang membuat korban menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan.
Kalau produk itu bukan produk resmi, bagaimana seorang pejabat bank bisa membuat orang percaya bahwa produk tersebut benar-benar ada?
Lalu pertanyaan berikutnya:
Berapa lama modus tersebut berjalan sebelum terdeteksi?
BNI menyatakan kasus tersebut terdeteksi melalui pemantauan internal dan bank berkomitmen mengembalikan dana nasabah.
Tetapi bagi nasabah, persoalannya bukan hanya soal uang kembali.
Nasabah juga ingin tahu bagaimana sistem pengawasan dapat membedakan transaksi resmi dengan tindakan pegawai yang membawa-bawa nama institusi.
Belum Selesai, Muncul Kasus Koba Tin
Pertanyaan mengenai kontrol internal kembali muncul dalam kasus dugaan korupsi dana pascatambang PT Koba Tin.
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan dua pejabat BNI berinisial MR dan EDY sebagai tersangka.
MR disebut pernah menjabat sebagai penyelia customer service pada 2023, sementara EDY merupakan wakil kepala cabang atau pimpinan bidang pelayanan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dana pascatambang PT Koba Tin dengan potensi kerugian negara sekitar Rp111 miliar.
Penyidik menduga dana yang seharusnya berkaitan dengan kewajiban pascatambang tersebut dicairkan dan diperlakukan sebagai bagian dari boedel pailit.
Penyidik masih mendalami peran pihak lain, termasuk pihak yang berkaitan dengan proses kepailitan.
Dua pejabat BNI tersebut pun masih berstatus tersangka dan belum dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Tetapi kasus-kasus tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola, pengawasan dan efektivitas kontrol internal.
Dan pertanyaan itu sah diajukan.
Sebab ketika bank meminta masyarakat mempercayakan uangnya, masyarakat juga berhak bertanya:
Seberapa kuat sebenarnya sistem yang menjaga uang tersebut?
Nasabah Tidak Ingin Mendengar Kabar Setelah Uangnya Hilang
Nasabah tentu berharap bank mampu mendeteksi penyimpangan sebelum kerugian membesar.
Bukan setelah puluhan miliar rupiah berpindah.
Bukan setelah korban membuat laporan.
Bukan setelah aparat penegak hukum turun tangan.
Bukan pula setelah kasus menjadi pemberitaan.
Karena fungsi pengawasan seharusnya bukan sekadar mencari siapa yang salah setelah kejadian.
Fungsi pengawasan juga harus mencegah kejadian itu terjadi.
Dan jika sebuah sistem baru terlihat bekerja setelah masalah membesar, publik wajar bertanya apakah sistem tersebut benar-benar preventif atau hanya reaktif.
Jadi, Haruskah Nasabah Curiga?
Tidak ada alasan untuk menyimpulkan seluruh pegawai BNI tidak dapat dipercaya hanya karena adanya sejumlah perkara.
Namun ada alasan yang cukup untuk meminta transparansi lebih besar setiap kali terjadi dugaan penyalahgunaan akses oleh orang dalam.
Nasabah berhak mengetahui bahwa akses internal diawasi.
Bahwa transaksi berisiko tinggi memiliki kontrol berlapis.
Bahwa penyimpangan dapat dideteksi secara cepat.
Dan yang paling penting, bahwa ketika ada pegawai yang menyalahgunakan kewenangan, sistem tidak ikut menjadi korban.
Karena pada akhirnya, nasabah tidak menitipkan uang hanya kepada seorang pegawai.
Mereka menitipkannya kepada sebuah sistem.
Maka pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa “oknum” yang ditangkap.
Pertanyaannya jauh lebih besar:
Kalau orang di dalam bank bisa menyalahgunakan akses, seberapa kuat sebenarnya tembok pengamanan BNI?
Dan bagi nasabah:
Haruskah tetap percaya, atau mulai bertanya lebih banyak sebelum mempercayakan uangnya?