Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

LMKN Ungkap Awal Mula Perkara Lesti Kejora Dituduh Bikin Cover Lagu di YouTube Tanpa Seizin Yoni Dores

Tim Suara Pantura 02•
Gaya Hidup

SuaraPantura.com - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat buka suara terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi kenamaan Tanah Air, Lesti Kejora.

Sebelumnya diketahui, Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh musisi, Yoni Dores usai sang penyanyi diduga menyanyikan ulang atau cover lagu tanpa seizin sang pencipta lagu senior itu di platform YouTube.

Terkini, Dharma menuturkan terkait aturan seorang penyanyi membawakan lagu di ruang publik berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.

Polemik Ijazah Jokowi-Gibran Memanas, Peneliti BRIN Ingatkan Publik Jangan Lupakan Karhutla
Baca Juga · Gaya Hidup
Polemik Ijazah Jokowi-Gibran Memanas, Peneliti BRIN Ingatkan Publik Jangan Lupakan Karhutla

"Jadi begini, di dalam Undang-Undang Hak Cipta, setiap lagu yang dinyanyikan di ruang publik harus mendapatkan izin dari pencipta lagunya," tutur Dharma sebagaimana dilansir dari Reyben Entertainment yang dikutip pada Senin, 26 Mei 2025.

"Itu diatur dalam UU dan juga SK Menteri," imbuh sang Ketua LMKN.

Suarakan Karhutla, Viewers Tasya Farasya Anjlok hingga Akun Ustaz Adi Hidayat Kena Banned
Baca Juga · Gaya Hidup
Suarakan Karhutla, Viewers Tasya Farasya Anjlok hingga Akun Ustaz Adi Hidayat Kena Banned

Kemudian, Dharma menjelaskan pencipta lagu yang ingin memperoleh hak ekonomi atau royalti dari karyanya, perlu memberikan kuasa kepada LMKN.

"Itu bisa didapatkan kalau memang pencipta lagu itu memberikan kuasa dari karya mereka kepada kami," terangnya.

Top Up DANA Rp10 Juta dari BCA Tak Masuk, Uang Sudah Terpotong: Nasabah Menunggu Kejelasan
Baca Juga · Gaya Hidup
Top Up DANA Rp10 Juta dari BCA Tak Masuk, Uang Sudah Terpotong: Nasabah Menunggu Kejelasan

Terkait duduk perkara hak cipta yang menyeret Lesti Kejora, Dharma menuturkan awalnya merupakan urusan perdata tapi kini berkembang jadi laporan pidana terhadap sang penyanyi.

Dharma kemudian mengatakan, setiap pihak memiliki hak untuk mencari keadilan lewat jalur hukum.

"Iya, kan adalah hak semua pihak untuk mencari norma keadilan. Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat," sebutnya.

"Tapi saya mendapatkan pesan dari Pak Haji, kita imbau, kalau boleh duduk bersama-sama mencari solusi," tukas Dharma.***

Tags:
#lmkn#lembaga manajemen kolektif nasional#cover#hak cipta#lesti kejora#youtube#yoni dores
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…