SuaraPantura.com - Masyarakat kota Tegal dan sekitarnya dihebohkan dengan aksi pelecehan sekaual yakni remas payudara yang terjadi berulang kali di areal Kota Tegal.
Beruntung, polisi berhasil meringkus pelaku dari remas payudara di kota Tegal tersebut setelah mendapatkan lapiran dari salah satu korban.
Satreskrim Polres Tegal Kota kemudian meringkus seseorang bernama Kamal(41) yang merupakan Warga Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Polisi berhasil meringkus pelaku di sebuah warung pada hari Minggu 4 Juni 2023.
Menurut Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan, dari pengakuan tersangka mengaku bahwa telah menjalankan aksinya dari semenjak usia 17 tahun.
Terhitung sudah selama 24 tahun mwngingat usia tersangka sekarang adalah 41 tahun.
"Pengakuan tersangka sudah sejak usia 17 tahun. Tersangka mengaku tidak puas apabila belum meremas payudara orang lain," terang Darwan.
Modus Tersangka
Dijelaskan pula bahwa modus tersangka ini dalam mencari korbannya dengan berkeliling kota menggunakan sepeda motor matic.
Sasaran utamanya adalah perempuan yang memiliki payudara ukuran besar.
"Tersangka menggunakan motor mencari korbannya yang montok atau payudara besar. Ketika sudah papasan, langsung putar balik datang untuk meremas dan langsung kabur," ungkap Darwan.
Tersangka sudah lama menjalankan aksinya namun baru kali ini ada yang berani melapor dan akhirnya polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
Penangkapan pelaku mendasari adanya laporan polisi dari korban saudari MDM (32) warga Perum Griya Santika, Desa Pengabean Kabupaten Tegal.
AKP Darwan mengungkapkan kronologi kejadian berawal ketika korban MDM bersama temannya naik sepeda motor dan melewati jalan Slamet Kota Tegal.
Tiba-tiba ada pengendara motor jenis Mio J warna hitam putih dan menggunakan helm pink memepetnya dan langsung melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Modusnya, si pelaku ketika naik motor dan melihat para perempuan sebagai calon korban dan langsung kabur''katanya.
Dengan berbekal informasi dari korban, lanjut Kasat Reskrim, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial Kamal, 41 tahun, warga jalan Kauman Selatan, Tegal Barat, Kota Tegal.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tegal Kota terancam pidana Pasal 289 dan atau pasal 281 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun, atau 2 tahun 8 bulan.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka karena menurut penuturan keluarganya, tersangka mengalami sakit kejiwaan.
***