Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Nasabah Meninggal Hutang Lunas? Ini Penjelasannya

Andri Susanto•
Gaya Hidup

SuaraPantura.com - Apakah bila nasabah meninggal hutang lunas? pertanyaan ini kerap kita dengar di masyarakat.

Pertanyaan apakah nasabah meninggal hutang lunas ini memang cukup banyak mengingat meniggalkan hutang di perbankan biasanya dalam jumlah cukup besar yang diindikasi akan menjadi tanggung jawab ahli warisnya.

Wajar ahli waris bertanya apakah bila nasabah meninggal hutang lunas, karena dengan meninggalnya nasabah yang memiliki kredit tersebut jika seorang suami maka sebuah keluarga akan kehilangan tulang punggung yang tadinya mengangsur kredit dari bank.

Bagaimana sebenarnya perlakuan perbankan pada nasabah atau debitur yang meninggal? Apakah hutangnya lunas?

Polemik Ijazah Jokowi-Gibran Memanas, Peneliti BRIN Ingatkan Publik Jangan Lupakan Karhutla
Baca Juga · Gaya Hidup
Polemik Ijazah Jokowi-Gibran Memanas, Peneliti BRIN Ingatkan Publik Jangan Lupakan Karhutla

Pada Pasal 833 ayat 1 KUH Perdata disebutkan bahwa para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal.

Dengan demikian maka secara hukum hutang debitur yang meninggal akan diwariskan kepada ahli warisnya.

Namun demikian, perbankan tentunya memiliki berbagai antisipasi untuk debitur, baik untuk meninggal dunia, cacat tetap, ataupun resiko lainnya.

Suarakan Karhutla, Viewers Tasya Farasya Anjlok hingga Akun Ustaz Adi Hidayat Kena Banned
Baca Juga · Gaya Hidup
Suarakan Karhutla, Viewers Tasya Farasya Anjlok hingga Akun Ustaz Adi Hidayat Kena Banned

Bila kita sebagai ahli waris dari debitur, maka langkah yang perlu kita lakukan adalah.

1. Laporkan Kematian
Kita harus mendatangi pihak bank untuk melaporkan kematian debitur dengan membawa dokumen pendukung seperti Surat Kematian, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Tabungan, Perjanjian Kredit bila ada.

2. Pastikan Asuransi Kredit
Ahli waris harus memastikan ke pihak bank apakah produk kredit yang digunakan debitur diikutkan program asuransi atau tidak. Hal inilah yang nantinya akan mendapat penjelasan lebh lanjut dari pihak bank terkait kredit debitur, baik sisa kredit, denda bila ada, dan lain-lain termasuk cara klaim asuransi jika diikutkan asuransi.

Top Up DANA Rp10 Juta dari BCA Tak Masuk, Uang Sudah Terpotong: Nasabah Menunggu Kejelasan
Baca Juga · Gaya Hidup
Top Up DANA Rp10 Juta dari BCA Tak Masuk, Uang Sudah Terpotong: Nasabah Menunggu Kejelasan

Bagaimana bila hutang tidak diikutkan asuransi?

Bila debitur tidak mengikuti program asuransi kredit maka ahli waris dapat mengajukan permintaan keringanan hingga penghapusan kredit dari pihak bank. Nanti pihak Bank akan memberikan penjelasan dan mempertimbangkan pengajuan ahli waris.

Demikian langkah yang bisa dilakukan, terkait pertanyaan apakah nasabah meninggal hutang lunas.

Pihak bank pasti akan memberikan penjelasan secara terbuka pada ahli waris terkait hutang nasabah meninggal.

Untuk menghindari beban ahli waris, sebaiknya kredit diikutkan program asuransi.***

Tags:
#bank#asuransi#kredit#hutang lunas#nasabah meninggal
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…