SuaraPantura.com - Mantan Pramugari Garuda, Siwi Widi Purwanti mendapatkan transferan dari mantan pegawai pajak Wawan Ridwan dan anaknya, Muhammad Farsha Kautsar. Total transferan yang diterima Siwi Widi sebesar Rp 647 juta.
Hal ini disampaikan oleh jaksa KPK yang dibacakan pada Rabu, 26 Januari 2022. tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wawan ini menurut jaksa, dilakukan bersama anak kandungnya, M Farsha Kautsar.
Wawan melakukan tindakan ini dengan membuka rekening atasnama anaknya. Setelah menempatkan uang itu di rekening Farsha, Wawan dan Farsha juga mentransfer sejumlah uang ke teman Farsha.
Salah satunya ada uang yang mengalir ke mantan pramugari Siwi Widi dengan cara melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar dari 8 April 2019 sampai dengan 23 Juli 2019 sejumlah Rp 647.850.000.
Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bakal menghadirkan mantan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti dalam persidangan kasus dugaan suap pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tersebut.
***